BOGOR, INDONEWS – Banyaknya panti pijat atau spa dan massage di Kota Wisata Ruko Sentra Eropa Ruko Concordia dan trafalgar, dinilai telah melanggar norma agama dan meresahkan warga.
Diduga, penegak Perda Kabupaten Bogor dan aparat hukum setempat melakukan pembiaran terhadap dugaan prostitusi berkedok spa massage yang terjadi sudah bertahun-tahun, namun tak bisa ditutup.
Terkait hal ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kanta menantang pemerintah kecamatan dan Kabupaten untuk menutup sarang maksiat dan meminta agar Satpol PP dan polisi secepatnya merazia tempat tersebut.
“Saya Ketua BPD Ciangsana juga atas nama lembaga setelah mendengar maraknya panti pijat/spa massage di Kota Wisata sekaligus dipakai untuk melakukan prostitusi, menyatakan keberatan dan mengecam keras adanya protisusi tersebut,” kecamnya, Minggu (10/7/2022).
Kanta sependapat dengan para tokoh agama bahwa protisusi di kota wisata harus segera diusut kebenarannya.
“Kami akan segera membahas dengan pemerintah desa/kepala desa agar segera menindak pelanggaran tersebut dan mendorong untuk mencabut ijin panti pijat yang melakukan prostisusi,” tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menertibkan agar suasana di wilayah tersebut aman dan kondusif bebas dari perbuatan tercela itu.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Gunung Putri bila perlu tutup semua panti pijat yang dianggap jadi sarang prostisusi,” imbuhnya.
BPD juga mendesak Satpol PP dan polsek untuk merazia dan menutup praktik maksiat itu. “Saya setuju kalau dirazia dan ditutup tempatnya,” pungkasnya. (Firm)




























Comments