BOGOR, INDONEWS – Toko modern atau minimarket di Kabupaten Bogor yang disinyalir melanggar perda sempat disoroti anggota DPRD Komisi II Kabuptan Bogor dan beberapa elemen masyarakat serta aktivis sosial.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari penegak perda atau pun dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor untuk mengatasi hal ini, sehingga dinilai bisa merugikan pedagang tradisional.
Kabid Disperdagin Kabupaten Bogor, Anggi mengatakan bahwa minimarket yang buka 24 jam tidak ada izin khusus bagi pelaku usaha minimarket.
“Tidak ada izin khusus untuk operasional 24 jam,” ujarnya, via WhatsApp, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut disinggung tentang apa tindakan dari disdagin karena Satpol PP butuh rekomendasi dari Disdagin untuk melakukan penindakan, dan kenapa mereka terkesan kebal hukum atau kah ada beking sehingga disdagin terkesan tutup mata atas pelanggaran tersebut, Anggi tidak menjawab.
Sementara itu aktivis sosial sekaligus Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang menyayangkan sikap Disperidagin yang terkesan tutup mata atas pelanggaran tersebut.
“Sangat disayangkan kok tak ada tindakan dari disperindagin dan penegak perda atas pelanggaran tersebut, seolah mereka tutup mata,” tegasnya, Jumat (17/2/2023).
Pihaknya telah berkirim surat kepada Disperindagin untuk meminta keterangan atas permasalahan tersebut, namun hingga kini tak respon.
“Kami sudah berkirim surat meminta rapat dengar pendapat, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” katanya.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat melalui Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern telah jelas mengatur tentang perizinan toko modern dan jam operasional.
Dalam Perda No 11 tahun 2012 pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa jam operasional toko modern ditetapkan pukul 08.00-22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00-23.00 WIB.
Sedangkan untuk pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk toko modern yang berlokasi di SPBU dalam Area Wisata, dan /atau Rest Area atau Pada Hari Libur besar Keagamaan dan libur Nasional. (Firm)
Comments