BEKASI, INDONEWS – Belasan orang diduga tertipu oknum istri anggota Polri di Kota Bekasi. Menurut informasi, sudah 10 orang yang melapor sebagai korban penipuan seorang wanita berinisial W.
Bahkan para korban mengaku telah melaporkannya ke Polsek Medan Satria dan Polres Metro Bekasi Kota. Korbannya kebanyakan berprofesi bidan hingga dosen. Mereka terpaksa mengambil jalur hukum setelah uang korban dengan total ditaksir mencapai Rp10 miliar ‘menguap’.
“Sebelum melapor ke polisi, kami datang ke tempat orangtuanya di Desa Suka Tenang, bertemu bapak Anwar Sanusi dan omnya kadus, kebetulan bapaknya kepala Desa Suka Tenang. Bapaknya memang sudah melepaskan dan mempersilahkan untuk diarahkan ke polisi,” kata salah satu korban.
“Suami W adalah anggota Polres Metro Bekasi Kota. Setiap mengeluarkan uang yang dikatakannya 10%, itu suaminya yang mengatur atau memberikan rekomendasi kepada istrinya,” tambahnya.
Korban juga menyampaikan, ia mulai Desember 2022 berinvestasi dan dijanjikan imbal bagi hasil dari penjualan produk sebesar 10%.
Korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan Atau 372 KUHPidana yang terjadi di Bank BCA Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi tanggal 23 Februari 2023 dengan terlapor W.
“Pelaku mengajak korban kerja sama bisnis dalam bidang property dan pengadaan barang di Summarecon Crown Gading dengan menjanjikan keuntungan 10% dengan kami yaitu korban selaku pemodal,” katanya.
Namun, setelah korban menyerahkan uang modal kepada pelaku melalui transaksi transfer M Banking dan transfer ke nomor rekening W secara bertahap hingga senilai Rp850 000.000 dan senilai Rp.400.000.000, ternyata bisnis dimaksud adalah fiktif dan uang modal milik korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Barang buktinya ada, berupa print out rekening koran. Pelaku adalah istri anggota Polri yang bertugas di Polres Metro Bekasi. Kami dijanjikan keuntungan sebensar 10% per bulan dari nilai modal juga yang masuk,” ungkap korban saat ditemui wartawan di Medan Satria.
Diduga korban investasi ini lebih dari 10 orang. Dari hitungan sementara, kerugian mencapai miliaran rupiah. Sebelum melapor ke pihak yang berwajib, korban sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan W, namun tidak ada upaya penyelesaian.
“Kerugian materi berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai Rp1,2 miliar, Rp2,3 miliar, Rp2 miliar dan beragam dengan emas mulia. Kami berharap, W mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan para korban. Kami kecewa dengan penegak hukum, di saat ingin menemui tersangka di tahanan polsek tidak pernah diizinkan atau bertemu langsung. Sejauh ini laporan yang sudah dilakukan menunggu hasil selanjutnya dari pihak kepolisan,” tandasnya. (Supri)
Comments