CIREBON, INDONEWS | Bendahara Umum (Bendum) BaraJP, Yudas Pasomba mendukung aktivis mahasiswa dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk memberantas mafia tanah.
“Saya juga meminta pemerintah pusat, khususnya menteri pertanahan segera mengambil langkah untuk memberantas mafia tanah tersebut,” kata Yudas, menyikapi aksi damai aktivis Cirebon yang tergabung di “Cirebon Bergerak”, di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (10/12).
Yudas mengatakan, di tahun 2024 ini setidaknya ada 48.000 kasus mafia tanah. Artinya kata, kasus pertanahan masih cukup tinggi dan perlu penanganan serius pemerintah.
“Oleh karenanya, aksi ini para aktivis dalam membela hak para petani yang memiliki lahan pertanian di wilayah Gebang dan Pabedilan itu sangat saya dukung,” ujar Yudas.
Yudas juga mendorong DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengambil tindakan tepat agar permasalahan para pemilik lahan di Cirebon tersebut mendapatkan kejelasan terkait status tanahnya.
“Dari informasi yang saya himpun, para pemilik lahan hanya mendapat uang tanda jadi Rp.15 juta yang diikat dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara pemilik lahan dengan Tjong Liana yang mewakili PT. Tanah Banyak Berkat dengan batas waktu selama 1 tahun,” katanya.
Saat ini, kata Yudas, para pemilik lahan tertekan karena tanah mereka yang baru diberikan tanda jadi sudah dipasang plang terkait status tanah tersebut sudah milik PT. Tanah Banyak Berkat, meski pihak Tjong Liana menyebut ada kesalahan teknis di lapangan.
“Dan yang sangat membuat tertekan adalah dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ada sanksi yang sangat jelas ketika pemilik lahan menjual atau menyewakan tanahnya kepada pihak lain dia harus mengganti 10 kali lipat dari uang yang diterima,” paparnya.
Sedangkan pada Surat Addendum, imbuh Yudas, para pemilik lahan diancam harus mengganti 20 kali lipat jika tanahnya disewakan atau dijual ke pihak lain. ***





























Comments