BANGKA, INDONEWS – Bangunan rumah dan tempat usaha milik Buyung dengan nama “Toko Dunia Baru”, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka berdiri diatas talud sungai milik pemerintah. Yang mana seharusnya tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada di negara ini.
Hal ini sangat disayangkan karena tidak adanya tanggapan ataupun tindakan dari pihak pemerintah setempat maupun pihak instansi terkait seolah-olah melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini, apalagi lokasi tersebut berada didalam perkotaan.
Menurut salah satu narasumber bahwa bangunan tersebut sudah berdiri cukup lama.
“Mungkin ada kurang lebih 10 tahun berdirinya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
Terkait hal ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Lurah Belinyu Gusnanto melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak dapat dilakukan komunikasi karena Lurah Belinyu sudah memblokir nomor awak media.
Diharapkan kepada pemerintah setempat dan instansi terkait supaya dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. [If]




























Comments