0

Dukung Legalitas Tambang Rakyat

CALANG, INDONEWS Terkait surat instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah mengusulkan lima titik WPR di tiga Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Jaya, Juanda saat dikonfirmasi oleh media Presentatif melalui pesan singkat.

“Ya, Aceh Jaya sudah usulkan, ada 5 titik lokasi WPR di kecamatan Sampoiniet, Setia Bakti dan Krueng Sabee,” sebut Juanda, Selasa (7/10/2025).

Terkait status dari lima titik lokasi WPR yang telah diusulkan masih menunggu proses tindak lanjut dari Pemerintah Aceh.

“Sedang kita tunggu penetapannya dari Gubernur Aceh,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam, (SDA) Aceh Jaya, Zulfa Nazli, juga menyampaikan hal serupa, bahwa pihaknya mengaku sudah mengirim surat mengenai WPR tersebut ke Gubernur Aceh melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan masih menunggu tindak lanjut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar surat instruksi dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Sabang.

BACA JUGA :  Taushiyah dan Zikir Mengenang 18 Tahun Tsunami Aceh

Surat tersebut berisi instruksi agar pemerintah kabupaten/kota segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), khususnya untuk komoditas emas.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah di Aceh. Gubernur menilai perlu ada upaya penanganan dan dasar hukum agar aktivitas penambangan skala kecil dapat dikelola secara resmi dan berkelanjutan oleh masyarakat.

“Usulan WPR ini sejalan dengan program 100 hari kerja Gubernur Aceh untuk menyediakan wilayah tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat melalui izin pertambangan rakyat (IPR),” tulis Muzakir Manaf dalam surat yang juga ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh dan Kepala Dinas ESDM Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan, penetapan WPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan identifikasi dan penetapan lokasi sesuai dengan kriteria WPR yang dilampirkan.

Beberapa kriteria tersebut antara lain, Memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau di antara tepi sungai, Memiliki cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, Terdapat pada endapan teras, dataran banjir, atau endapan sungai purba, Luas maksimal setiap WPR adalah 100 hektare, Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang, Serta memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Anggota DPR- RI Komisi IV, TA Khalid Serahkan Bantuan Alat Penangkap Ikan

Gubernur juga menekankan bahwa penetapan WPR harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat untuk menjamin transparansi dan partisipasi publik.

“Teknis dan mekanisme persiapan lokasi rencana WPR agar dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh,” tambahnya dalam surat tersebut.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Aceh berharap kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan tertib, legal, dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat di wilayah tambang. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.