0

BOGOR, INDONEWS – Pembangunan oleh PT. Banyu Mili Lumintu atau yang lebih dikenal kavling Shamani Hills, di Kp. Cisewu, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor diduga tidak memiliki izin.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Sat Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Edi. Ia mengatakan bahwa kavling tersebut belum berizin. Bahkan Sat Pol PP pun baru mengetahui adanya kavling tersebut.

“Saya sudah koordinasi ke babinmasnya. Ternyata orangnya (pengembang, red) tidak kooperatif. Dan berdasarkan informasi,  penjualannya hampir rampung,” kata Edi.

Edi mengaku mendapat informasi kegiatan kavling tersebut bukan dari pemerintah desa, tetapi dari pihak luar. Namun demikian, informasi tersebut tidak masalah.

“Cuma disayangkanm seharusnya ketika mau ada kegiatan, ada komunikasi ke saya. Setidaknya saya tahu karena memang tugas pentingnya kami sebagai pengawasan. Ternyata babinmas pun ketika datang ke situ pun kurang kooperatif,” tegasnya.

Sementara itu, hal berbeda dikatakan Alhafis, direksi Kavling Shamani Hills. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Alhafis mengaku telah mengikuti pedoman aturan yang ada. (Jaya)

BACA JUGA :  Perumahan Grand Madani Vilagge Bojong Klapanunggal Dikomplain

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor