0

BOGOR, INDONEWS – Dua warga Bekasi sebagai penimbun solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor diciduk Satreskrim Polres Kabupaten Bogor, yakni AZ (22) dan AL (19).

Keduanya tersangka ditengarai melakukan aksinya menggunakan mobil box L300 yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

“Seorang warga yang melihat pembelian solar bersubsidi tersebut melebihi kapasitas tangki normal, ternyata solar yang dibeli itu dimasukan ke dalam tandon yang disimpan di dalam mobil L300 jenis box,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Selasa (5/7/2022).

Pelaku mengaku membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Bogor. Di antaranya SPBU Cileungsi, SPBU Klapanunggal. SPBU Gunung Putri.

Kemudian berdasarkan keterangan pelaku, solar tersebut rencananya akan dijual ke proyek.

“Selain itu, pelaku menuturkan jika solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp. 6.500 per liter, sehingga keuntungan yang didapat oleh pelaku sebesar Rp 1.350 per liter,” ucapnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Bos dari kedua tersangka saat ini diburu oleh polisi.

BACA JUGA :  Terbengakalainya Pasar Rakyat Leuwisadeng, Segera Dibahas di Sekda

“Sementara pengkuan dari pelaku saat ini berganti-ganti bosnya. Jadi mungkin untuk yang sekarang ini karena memang pada saat itu kami amankan ketika mengisi, jadi belum sempat mengantarkan kepada pembeli,” katanya.

Tersangka menuturkan bahwa memiliki pimpinan atas nama Ed. Yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Kedua tersangka dikenai Pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Fan)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor