BIREUEN, INDONEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH., MH mengaku siap mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Namun demikian, untuk mengukap kasus tersebut, membutuhkan waktu dan proses panjang.
“Saat ini, sebanyak 62 orang saksi sudah dimintai keterangan sebelum Kajari melakukan penggeledahan terhadap kantor dan ruangan bendahara PNPM Kecamatan Jeumpa pada Rabu (29/6/2022),” kata Mohammad Farid.
Ia menyebutkan, dalam kasus dugaan penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM di Kecamatan Jeumpa, sebanyak 4 orang saksi dimintai keterangan.
“Keempat saksi di antaranya, PJOK dari pengelolaan kecamatan, yakni UPK, BPUPK, BKAD serta unsur kasi BPMG dan ada beberapa unsur lainnya,” ungkap dia.
Farid menyebutkan, saat ini Kajari Bireuen tengah menunggu audit yang dilakukan auditor.
“Begitu juga bagi penetapan sebagai tersangka, kita harus menunggu dari hasil pemeriksaan semua saksi yang lengkap,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kajari Bireuen akan segera menetapkan tersangka kasus dana PNPM di Jeumpa yang kemudian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Namun perkara ini tidak akan berhenti di Kecamatan Jeumpa saja, melainkan akan diselidiki di 17 kecamatan Kabupaten Bireuen, tanpa terkecuali,” tutur Farid.
Sementara itu, kasi tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Rhazi mengakui, pengungkapan kasus ini memakan waktu panjang.
“Setiap desa memiliki lebih kurang 10 kelompok simpan pinjam. Otomatis kami membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya, sambil menyebut pemeriksaan secara maraton sudah dilakukan sejak mulai April 2022.
Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen sendiri berdasarkan beberapa barang bukti dan saksi yang ada agar penetapan tersangka dugaan kasus korupsi ini benar-benar sesuai hukum berlaku. (hendra)
Comments