JAKARTA, INDONEWS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Nasional Korban Jiwasraya (FNKJ) Latin menyebutkan, program Restrukturisasi polis yang sesungguhnya merupakan Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPK Jiwasraya).
“Akan tetapi, implementasinya berbeda dengan praktek di lapangan. Hal ini menjadi janggal. Faktanya mereka telah menyalahgunakan RPKJ yang dijadikan alasan sebagai bentuk penyehatan,” kata dia.
Pada prakteknya menjalankan sebuah rekayasa yang terstruktur, sistematis dan masif untuk mematikan bisnis asuransi BUMN PT. Jiwasraya sekaligus merugikan nasabah polisnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh FNKJ dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Jiwasraya di gedung DPD-RI, Kamis (02/06).
Latin menambahkan, program Restrukturisasi polis asuransi direalisasikan dalam bentuk pemasaran asuransi Churning, Twisting.
“Praktiknya dilarang dalam dunia perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SEOJK No.19 Tahun 2020 dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Keputusan RAT AAJI No.03/AAJI/2012,” sebut Latin.
Menurut dia, hampir semua aturan dan rambu-rambu perasuransian ditabrak Tim Restrukturisasi pimpinan Hexana Tri Sasongko.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) telah membentuk Pansus Jiwasraya yang salah satu tugasnya adalah untuk perlindungan kerugian terhadap harta benda, atau kepentingan finansial masyarakatnya, yang difokuskan dalam membantu masyarakat khususnya nasabah korban asuransi BUMN Jiwasraya. (Bintono)




























Comments