BOGOR, INDONEWS – Menjelang dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, Aktivis Sosial, Andi Apandi mengingatkan panitia PPDB khususnya Sekolah Negeri baik SD SMP maupun SMA tentang adanya indikasi pelanggaran tata cara penerimaan siswa-siswi.
Ia mengajak warga untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB, baik pada dinas pendidikan ataupun pihak terkait. Menurutnya hal ini harus diantisipasi dan diawasi bersama agar tidak terjadi pelanggaran.
Andi yang juga tokoh kepemudaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengatakan, pihaknya mencatat ada beberapa indikasi pelanggaran yang setiap tahun terjadi.
Pertama, pada pelaksanaan pra PPDB. Terdapat rekayasa mendekatkan domisili dengan sekolah ataupun merekayasa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan lain sebagainya.
Menurut dirinya, saat ini banyak warga yang mendatanginya untuk meminta tanda tangan dalam membuat surat SKTM. Rata-rata ketika ditanya untuk keperluan apa, mereka menjawab untuk keperluan pendaftaran sekolah, sehingga kemungkinan bisa diterima pakai jalur afirmasi.
“Akhir-akhir ini dengan semakin dekatnya pelaksanaan PPDB di sekolah, khususnya sekolah negeri, banyak warga yang ingin mendaftarkan anaknya melalui Jalur afirmasi, sehingga banyak warga yang mengurus Surat SKTM/SKKM, dengan alasan untuk persyaratan pendaftaran sekolah,” jelas Andi, Kamis, 2 Juni 2022.
Andi menjelaskan, TKSK yang juga sebagai relawan sosial betugas memverifikasi data kemiskinan sekaligus pendamping bansos Kemensos RI sangat paham dan tahu betul kaitan dengan kegunaan SKTM/SKKM, dan yang berhak mendapatkan atau tidak.
“Sesuai dengan Perbup Bogor, bahwa TKSK diharuskan ikut menandatangani, juga memverifikasi berkas yang diajukan warga dalam pengajuan pembuatan SKTM/SKKM yang dikeluarkan oleh pemdes. Tapi rata-rata yang mengajukan SKTM bukan penerima KIP, KKS PKH/ BPNT, KIS PBI,” katanya.
“Saya khawatir SKTM/SKKM yang mereka ajukan dalam pelaksanaan PPDB melalui jalur afirmasi ini tidak memenuhi syarat sebagai warga miskin dan ini rentan disalahgunakan, baik oleh wali murid maupun oleh pihak sekolah. Sehingga ujung-ujung pakai jalur koordinasi atau jalur titipan,” tuturnya.
Ia mengajak semua pihak mengawal dan mengawasi mekanisme pelaksanaan PPDB, khususnya yang melalui jalur afirmasi agar benar-benar tepat sasaran.
“Jalur afirmasi ini peruntukannya bagi masyarakat, di antaranya warga korban bencana, dan warga tidak mampu. Jangan sampai yang menikmati jalur afirmasi ini justru adalah warga yang mampu,” tutupnya. (Firm)




























Comments