0

BEKASI, INDONEWS – Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) mengecam sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah wartawan mendatangi pihak DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai persoalan sewa alat berat di TPA Burangkeng.

Namun, proses konfirmasi tersebut disebut berujung pada pengusiran serta adanya ucapan yang dinilai tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan. Peristiwa itu juga disebut terekam dalam video yang kemudian beredar.

Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR), Suryono, ST, yang akrab disapa Ketua Aing, menyayangkan sikap tersebut.

Ketua FWBR menegaskan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang kepada masyarakat.

“Wartawan datang untuk melakukan konfirmasi. Itu bagian dari proses jurnalistik agar berita yang disampaikan kepada publik berimbang. Kalau ada persoalan yang ditanyakan, seharusnya dijawab dengan data dan penjelasan, bukan dengan pengusiran atau ucapan yang merendahkan,” katanya, di kantor Sekretariat FWBR, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA :  Reses I Anggota DPRD Kota Bekasi, Tampung Aspirasi Warga RW 04

Menurutnya, keterbukaan pejabat publik terhadap wartawan menjadi bagian penting dalam membangun transparansi pemerintahan, terlebih ketika informasi yang dimintakan konfirmasi berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

FWBR juga menyoroti pentingnya memberikan ruang kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Wartawan juga memiliki kewajiban melakukan verifikasi. Karena itu, komunikasi antara pejabat publik dan insan pers seharusnya berjalan secara profesional,” katanya.

FWBR menilai, tindakan melarang wartawan melakukan konfirmasi atau menolak melayani permintaan informasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait prinsip kemerdekaan pers, verifikasi, keberimbangan, serta hak jawab dan hak koreksi.

Ketua FWBR menambahkan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas perdebatan antara wartawan dan pejabat. FWBR meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian dan mengevaluasi kejadian tersebut agar hubungan antara pemerintah dan pers tetap berjalan sesuai koridor hukum dan etika.

BACA JUGA :  Banjir Landa Sejumlah Wilayah Kota Bekasi

“Kami meminta Pemkab Bekasi tidak mengabaikan persoalan ini. Pejabat publik harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat, termasuk dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, sampaikan secara terbuka dan gunakan mekanisme yang sudah diatur,” tegasnya.

FWBR juga mendorong agar persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng dapat dijelaskan secara transparan kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait peristiwa tersebut. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi