0

BOGOR, INDONEWS — Keberadaan kavling di Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan pembangunan dan pemasaran kawasan tersebut diduga belum dilengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Dari informasi dan kondisi di lapangan, aktivitas kawasan tersebut terlihat tetap berjalan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status legalitas, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengelola.

Sejumlah dokumen yang perlu dipastikan antara lain PKKPR/kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, site plan, serta perizinan berusaha melalui OSS/NIB, sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi sorotan masyarakat adalah sejauh mana pengawasan Pemerintah Kecamatan Sukamakmur dan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap keberadaan kawasan kavling tersebut.

Apabila benar terdapat kegiatan pembangunan atau pemasaran kavling sementara perizinannya belum lengkap, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung.

Kondisi tersebut bahkan menimbulkan kesan adanya pembiaran dari pemerintah. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Pemuda Pancasila Gunung Putri, Bagikan Ratusan Takjil pada Masyarakat

“Kalau memang perizinannya belum lengkap, pemerintah harus menjelaskan statusnya dan mengambil langkah sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat membeli tanah kavling sementara legalitas dan peruntukan lahannya belum jelas,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga meminta pemerintah melakukan verifikasi langsung antara kondisi di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan kavling telah sesuai dengan rencana tata ruang, site plan yang disetujui, ketentuan lingkungan, serta ketentuan pertanahan dan bangunan.

Sementara kasi trantib kecamatan sukamakmur bungkam saat di hubungi melalui pesan singkat whatsapp terkait legalitas kavling tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan kavling maupun Pemerintah Kecamatan Sukamakmur mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan tersebut. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor