0

Sejumlah Napi Kasus Besar Jalani Hukuman di Sana

DEPOK, INDONEWS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berbeda dari blok hunian narapidana pada umumnya.

Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah yang berada di area belakang lapas.

Bangunan-bangunan itu disebut memiliki sejumlah fasilitas, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, hingga perlengkapan memasak.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan bangunan yang ditemukan tampak menyerupai rumah atau homestay.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Bangunan tersebut diketahui berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

BACA JUGA :  DPRD Depok Gandeng Dinas Kesehatan Adakan Pemeriksaan Kesehatan Pegawai
Sejumlah Napi Kasus Besar

Temuan Ombudsman menjadi perhatian karena Lapas Cibinong diketahui menjadi tempat menjalani hukuman sejumlah narapidana dalam perkara besar, termasuk kasus pembunuhan berencana dan korupsi.

Beberapa nama yang diketahui menjalani hukuman di Lapas Cibinong di antaranya Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Harvey Moeis.

Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 dan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Pada tanggal yang sama, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga dipindahkan ke Lapas Cibinong. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalani hukuman delapan tahun.

Sementara itu, Harvey Moeis merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga timah. Ia dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Meski sejumlah narapidana dalam perkara besar diketahui berada di Lapas Cibinong, Ombudsman belum dapat memastikan apakah mereka menempati bangunan dengan fasilitas berbeda yang ditemukan saat inspeksi.

BACA JUGA :  DPRD Depok Ngopi Bareng Wartawan

“Kami tidak bisa memastikan,” kata Syafrida.

Menurutnya, hal tersebut belum dapat dipastikan karena pihak Ombudsman belum diperbolehkan memasuki area bangunan tersebut.

Lebihi Kapasitas

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan yang ditampilkan Lapas Cibinong pada September 2026, terdapat 1.847 penghuni yang terdiri dari 280 tahanan dan 1.567 narapidana.

Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas resmi Lapas Cibinong yang hanya mencapai 845 orang.

Dengan kondisi tersebut, keberadaan bangunan dengan fasilitas yang berbeda masih menjadi perhatian Ombudsman.

Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai siapa yang menempati bangunan ini, maupun apakah fasilitas tersebut digunakan oleh narapidana tertentu. (Gustini)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok