Warga Curiga Ada Main Mata, Penegakan Hukum Mandul
LAMPUNG UTARA, INDONEWS — Tak kunjung ditutup oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara sebuah gudang distribusi air mineral di Kecamatan Abung Selatan hingga hari ini terpantau masih beroperasi secara bebas, seolah-olah kebal terhadap aturan hukum yang berlaku.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen.

Meski manajemen perusahaan telah dipanggil oleh pemerintah daerah, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata berupa penutupan gudang atau pemberian sanksi tegas.
Sikap pasif ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat akan adanya praktik “main mata” antara oknum pejabat dengan pengusaha air mineral tersebut.
“Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban dari kegiatan usaha yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus hadir dan menunjukkan keberpihakan pada hukum dan rakyat,” ujar salah satu warga setempat, dengan nada kecewa.
Padahal, secara regulasi, setiap usaha air minum wajib memiliki sertifikat laik sehat.
Lemahnya pengawasan di tingkat daerah ini berbanding terbalik dengan arahan pusat. Melalui portal SP4N-LAPOR!, pemerintah pusat sebenarnya mendorong transparansi laporan warga.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa laporan tersebut seringkali tertahan di birokrasi daerah tanpa solusi konkret berupa penutupan lokasi.
Pemerintah pusat sebenarnya mendorong transparansi laporan warga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa laporan tersebut seringkali tertahan di birokrasi daerah tanpa solusi konkret berupa penutupan lokasi.
Masyarakat kini menuntut adanya investigasi dari pihak pihak yang berwenang untuk memeriksa mengapa instansi terkait enggan menutup gudang tersebut. ***





























Comments