0

Pintu Terakhir Sebelum Eksekusi

BIREUEN, INDONEWSPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap para pemilik kios di Pasar Kering yang hingga kini masih menutup kiosnya serta menguasai kunci selama bertahun-tahun tanpa kejelasan pemanfaatan.

Dalam waktu dekat, eksekusi akan dilakukan. Langkah ini bukan bentuk ancaman, melainkan tindakan hukum administratif yang sah, sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola aset negara demi kepentingan umum.

Sebagai tahapan akhir sebelum eksekusi, Disperindagkop Bireuen telah menyampaikan surat teguran terakhir, yang disampaikan secara door to door dan ditempel langsung pada dinding setiap kios, Senin (29/12/2025).

Teguran tersebut merupakan peringatan final dan tidak akan dilakukan pengulangan.

Kegiatan ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani, yang berada di akhir masa jabatannya, melalui Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E.

Penertiban dilakukan sebagai upaya nyata untuk menghidupkan kembali Pasar Kering yang selama ini terkesan mati suri, meskipun pemerintah daerah telah memberikan keringanan maksimal berupa pembebasan biaya sewa kios selama dua tahun penuh.

BACA JUGA :  DPD RI Asal Aceh Peduli, Salurkan Logistik untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Namun, kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh sebagian pemilik kios.

“Negara tidak boleh kalah oleh sikap abai. Kios merupakan aset negara, bukan milik pribadi. Jika tidak dimanfaatkan, maka wajib dialihkan kepada pedagang yang benar-benar serius dan bertanggung jawab,” tegas Fakruddin.

Pemerintah menegaskan bahwa eksekusi merupakan langkah yang tidak dapat dihindari apabila surat teguran terakhir ini kembali diabaikan. Seluruh kios yang tetap tertutup akan ditertibkan dan dialihkan kepada pihak lain yang siap membuka usaha dan menggerakkan roda perekonomian.

Pelaksanaan eksekusi nantinya akan melibatkan unsur dinas terkait serta insan pers, sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus penegasan bahwa Pasar Kering harus diarahkan menuju kondisi yang produktif, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen.

Sebelum tindakan tegas tersebut dilakukan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pemilik kios untuk segera membuka dan mengaktifkan usahanya. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk memahami prinsip bijak berikut:

“Rezeki tidak datang kepada mereka yang mengunci peluangnya sendiri. Pasar yang hidup adalah tanggung jawab bersama.”

BACA JUGA :  Dayah Mutawabin Desa Geudong-Geudong Gelar Maulid Nabi

Namun demikian, apabila peringatan ini tetap diabaikan, Disperindagkop Bireuen memastikan eksekusi akan dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa pemilik kios tersebut, karena hukum dan pengelolaan aset negara harus berdiri di atas kepentingan pribadi. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.