BOGOR, INDONEWS — Terkait hilangnya mobil modifikasi yang diduga milik Mafia BBM subsidi jenis pertalite di halaman Polsek Jonggol, Polres Bogor menuai sorotan pengamat hukum.
Pasalnya, selain hilangnya mobil yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis pertalite milik salah satu mafia, laporan yang dibuat terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi juga diduga ditolak Polsek Jonggol.
Pengamat hukum, Ilham Indra karya SH., mengecam keras insiden ini. Menurutnya, kasus ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
“Polisi seharusnya langsung memprosesnya secara pro-aktif. Apalagi itu pelanggaran kasat mata,” tegas Ilham.
Ilham mengatakan, polisi seharusnya merespons dan menindak dengan penyelidikan lebih lanjut, terlebih laporan berasal dari masyarakat.
“”Jika Polisi tidak menanggapi laporan/aduan masyarakat apalagi sampai melepas barang bukti tanpa alasan yang jelas, maka oknum polisi tersebut dapat dilaporkan karena telah melanggar Kode Etik hingga disiplin,” tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi YS sekitar pukul 18.30 WIB. Sebuah kendaraan jenis Carry warna biru yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, berhasil diamankan dan dibawa masyarakat ke halaman Polsek Jonggol pada 14 November 2025.
Namun barang bukti kunci tersebut raib. Berdasarkan kesaksian, kendaraan masih terparkir pukul 18.30 WIB, namun telah hilang pada pukul 23.30 WIB.
Hilangnya kendaraan ini menjadi alasan Polsek Jonggol menghentikan penyidikan.
Saat dikonfirmasi, Polsek Jonggol menyatakan tidak ada proses serah terima resmi atau Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) pada Jumat malam.
Seorang petugas bahkan meminta pelapor untuk kembali keesokan harinya dengan alasan “jam malam” dan petugas ada kegiatan keluar.
Keesokan harinya, Sabtu (15/11), petugas penyidik yang berbeda menyatakan tidak mengetahui kejadian malam sebelumnya. Pihak Polsek kemudian menyarankan masyarakat untuk tidak membuat dumas karena barang bukti hilang, melainkan membuat Laporan Informasi (LI).
Yang mengejutkan, petugas menyatakan bahwa LI akan menggunakan “versi kita saja” (versi kepolisian, red) tanpa mencatat kronologi lengkap dari pelapor.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas prosedur. (Jaya)




























Comments