BEKASI, INDONEWS | Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Pemerintah Kota Bekasi terhadap Pasar Induk Pondok Gede.
Penolakan tersebut disambut gembira Hukum Ismail & Rekan karena perjuangan membela kliennya membuahkan.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, Pengadilan Negeri Bekasi secara resmi memberitahukan Relas putusan PK perkara gugatan Pasar Pondok Gede.
Menurut Ismail, pengurusan tanah Pasar Pondok Gede bermula atas permohonan ahli waris pada tahun 2021 kepada kantor Hukum Ismail & Rekan, yang ketika itu diwakilkan oleh Hadi Surya, salah satu ahli waris tertua Hamid bin Adah.
“Menurut ahli waris Hadi Surya, tanah peninggalan orangtuanya yang dibangun pasar oleh Pemkot Bekasi tanpa mekanisme pembayaran ganti rugi kepada ahli waris,” katanya.
Ismail menuturkan, pada 10 Januari 2022, Hadi Surya mewakili para ahli waris Hamid bin Adah lainnya menandatangani surat kuasa khusus untuk melakukan perbuatan hukum mengajukan gugatan kepada Pemkot Bekasi dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Singkatnya, kantor Hukum Ismail berdasarkan surat kuasa khusus menjalankan kuasa dengan sebaik-baiknya, bertindak atas nama klien sesuai kode etik profesi,” katanya
Gugatan oleh kantor Hukum Ismail terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor registrasi 139/Pdt.G/2022/PN Bks. Pada 22 Desember 2022, pengadilan Negeri Bekasi memenangkan gugatan ahli waris yang diwakili oleh kantor Hukum Ismail.
“Kemenangan tersebut oleh kantor Hukum Ismail dapat dipertahankan hingga ke Pengadilan Negeri Bandung sampai di Mahkamah Agung hingga PK,” ujarnya.
Ismail selaku Managing Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan menyampaikan bahwa kantor hukum Ismail mempunyai hak penuh atas kemenangan perkara pasar Pondok Gede.
Hal tersebut dikuatkan dengan pemberitahuan relas putusan PK oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi terhadap putusan PK. Artinya tidak ada assiciates kantor hukum manapun yang dapat mengatasnamakan ahli waris Hamid bin Adah, terkecuali telah menyelesaikan hak retensi terlebih dahulu kepada kantor Hukum Ismail,” pungkasnya. (Supri)




























Comments