0

BOGOR, INDONEWS | Proyek agrowisata di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus menuai polemik.

Pasalnya, pemilik lahan di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, tepatnya di Blok Gunung Leutik belum dibayarkan oleh pihak PT. HMBL dan PT. AMIRA.

Lahan seluas kurang lebih 46 hektar yang sudah di-SPH-kan oleh pihak pembebasan lahan, yaitu PT. HMBL pada tahun 2013 silam sampai hari ini belum juga direalisasikan.

Hal tersebut disampaikan salah tokoh setempat, Sudirja, saat ditemui di rumahnya.

Sudirja mengatakan, lahan seluas 46 hektar atas nama Joni Candra sampai saat belum selesai.

“Padahal kami sudah melakukan beberapa upaya mediasi kepada pihak PT. HMBL dan PT. Amira untuk segera membayar. Namun sampai sekarang belum juga dibayar. Padahal lahan tersebut sudah di-SPH-kan oleh pihak pembebas dan ditandatangani Camat Sukamakmur pada saat itu Zaenal Ashari,” ujar Dirja.

Pihaknya juga sudah berupaya meminta pihak terkait untuk menyelesaikan pembebasan lahan.

“Kami didesak untuk segera melengkapi berkas karena akan di-SPH. PT HMBL melalui pak Karyadi mentransfer uang sebesar Rp400 juta sebagai tanda jadi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemdes Cileungsi Kidul Hadiahi Siswa Berprestasi dengan Beasiswa

Hingga kini, sambung Dirja, uang itu belum diganggu Joni Candra.

“Sebelumnya juga sempat terjadi mediasi antara pihak PT HMBL, yakni pak Ansori dan pak Wawan dengan pak Joni Candra, disaksikan pak Sekda Bogor pak Burhan,” bebernya.

Dirja mengaku, pihak Joni Candra ingin masalah ini segera diselesaikan atau jika memang tidak, segera batalkan atau anggap bahwa SPH lahannya tidak berlaku lagi.

“Karena pihak kami bisa leluasa apabila ada pembeli lain dan kami akan menjual apabila ada yang berminat,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur PT. HMBL, Karyadi Fandrek mengatakan, pihaknya bukan lagi yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut.

“Yang harus bayar itu bukan PT. HMBL. SPH dilakukan ke PT. SMS, dan izin lokasi juga milik PT. SMS, bukan PT HMBL. Saya sendiri kehilangan jejak. Saya tidak berhubungan langsung dengan mereka,” jelas Karyadi, Rabu (18/6).

Ia menyebut bahwa yang mengetahui lebih jauh soal proses dan pihak-pihak terkait adalah PT AMIRA, yang saat itu dikelola oleh almarhum Rudi Mantik.

BACA JUGA :  Bayu Syahjohan Melayat ke Rumah Duka Ibu Mertua Rudy Susmanto, Tunjukan Jiwa Ksatria

“Saya bahkan tidak diberi akses ke lokasi. Saat pengukuran dan pematokan ulang dilakukan, saya tidak dilibatkan. Tanah warga sebagian besar sudah hampir lunas. Yang belum lunas tinggal milik atasan saya dan milik pak Joni Candra. Bahkan sebagian tanah pak Joni sudah dijual keluarga almarhum H. Ahmad dan Ibu Hj. Nurjanah,” terangnya.

Sementara Direktur PT Amira, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor