0

BOGOR, INDONEWS | Menyoal berita permasalahan yang dihadapi para buruh terkait tidak dibayarnya gaji mereka beberapa bulan, pihak UPTD Disnaker Wilayah 1 Propinsi Jabar, memberikan tanggapan.

Kepala UPTD, Dhandi Sundhani mengatakan, pihaknya tentu merespon kasus tersebut, hanya saja harus melewati sejumlah prosedur dan pengkajian.

“Sebelumnya kami berterima kasih kepada teman-teman wartawan atas informasi yang ada. Namun dengan keterbatasan SDM kami saat ini, kami belum bisa maksimal merespon hal itu karena ada beberapa langkah juga,” kata Dhandi, saat ditemui di kantornya, JL KS Tubun 105, Kelurahan Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (19/5/2025).

Dhandi menambahkan, pihaknya juga telah berupaya mengawasi sejumlah perusahaan sesuai kapasitasnya dan sesuai instruksi Disnakertrans Jawa Barat di Bandung.

“Tidak hanya perusahaan, kami juga mengawasi UMKM yang ada di wilayah tugas kami, yaitu di 6 kota/kabupaten. Jadi sebenarnya dengan keterbatasan seperti belum punya kantor dan kurangnya SDM tadi, yakni dengan hanya 23 pengawas, kami harus bisa mengkaper semua wilayah tugas kami,” jelasnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Jadi Ke- 24 Pemcam Sukamakmur Tasyakuran

Ia menyebutkan, pengusaha jelas menyalahi aturan jika tidak membayar upah pegawainya.

“Bahkan pengusaha dilarang membayar upah dibawah ketentuan, hanya saja ada pengecualian, seperti untuk mikro kecil dengan sesuai kesepakatan. Sementara untuk angka upahnya, setelah kita cek rata-rata itu memang relatif kecil,” jelas Dhandi.

Dhandi juga menambahkan, setiap karyawan oleh perusahaan diwajibkan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS yang mencakup Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Jadi perusahaan itu wajib mengikuti regulasi yang ada, baik soal pengupahan dan lainnya. lalu pada regulasi sekarang, dalam 2 progam, salah satunya untuk mikro kecil itu juga wajib BPJS, minimal harus masuk ke kematian atau kecelakaan kerja,” ujar Dhandi.

Disinggung soal porklift, Dhandi menjelaskan, jika yang berwenang mengeluarkan porklift atau Surat Izin Operator (SIO) untuk alat berat adalah kementerian. Sementara pihak UPTD sama sekali tidak punya kewenangan.

“Apabila kita melakukan pemeriksaan ke lapangan, kemudian ditemukan ada peralatan pesawat yang wajib dioperasikan operatior, lalu operator tersebut tidak memiliki SIO, maka itu bisa kita tegur dan menyarankan agar operator tersebut disekolahkan dulu dalam diklat selama sepekan, untuk memilik SIO,” jelas Dhandi.

BACA JUGA :  Proyek Agrowisata Menuai Polemik, Pemilik Lahan Masih Belum Dibayar

Sebelumnya, diberitakan Media-Indonews, bahwa beberapa perusahaan yang bergerak dibidang garmen tidak membayar gaji karyawan tiga hingga 4 bulan sebelum lebaran tahun ini.

Diantaranya, PT. Truss Indo yang berlokasi di kawasan Perumahan PT. IFI Gunung Putri.

Begitu juga PT. Dae-hung yang berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Kedua perusahaan yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja wanita, kini tidak beroperasi lagi alias tutup.

Sementara gaji karyawan tidak dibayarkan dengan alasan yang tidak jelas. Ditutupnya kedua perusahaan ini tentu mengagetkan para karyawan serta menyengsarakan kehidupan mereka dan keluarga. (Johnner)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor