0

BOGOR, INDONEWS | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor resmi mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, terkait perusakan APK.

Surat bernomor 0249/PP.0.02/K.JB-04/10/2024 tersebut pada intinya menyatakan bahwa laporan nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/13.13/X/2024 dari paslon nomor urut 02 Bayu-Musa tidak dapat dilanjutkan.

Bawaslu menganggap pengrusakan baliho bukan merupakan tidak pidana pemilihan umum, dan dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 69 huruf g UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sementara Kuasa Hukum paslon Bayu Musa, Ridwan Darmawan mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut.

Ridwan mempertanyakan apa alasan utama Bawaslu menolak laporan pihaknya, karena dari segi formil dan materil, pelaporan tersebut sudah sangat sempurna.

“Pelapornya jelas paslon nomor urut 02 sesuai SK KPU tentang penetapan pasangan calon, artinya legal standingnya jelas dan mereka yang dirugikan atas perusakan APK tersebut. Kemudian saksi-saksi yang diajukan juga jelas dan terang, mereka menangkap tangan terduga pelaku, bahkan didokumentasikan saat peristiwa perusakan, alat bukti berupa foto, video, design APK yang sudah dilaporkan kepada KPU, surat menyuratnya juga kita lampirkan sebagai bukti,” beber Ridwan, Rabu (23/10).

BACA JUGA :  Banyak Proyek Janggal, GMPK Kritik Kinerja Bidang Sapras dan TA P3MD Kabupaten Bogor

Kemudian terkait terlapor, tambahnya, jelas semua mulai dari nama, alamat, hingga nomor kontaknya dimasukkan.

“Dalam kasus ini, bahkan sudah ada juga bukti pengakuan dari terduga pelaku, lalu apalagi? Bawaslu saya minta menjelaskan ke publik atas penghentian laporan dimaksud, sehingga jelas dan terang dan harapan kita bahwa pemilukada 2024 berjalan dengan lancar dan damai serta dilalui dengan tertib sesuai peraturan perundang-undangan, betul-betul nyata mewujud di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

“Jika dirasa ada hal yang mungkin dalam penegakkan hukum pelanggaran pilkada khususnya pelanggaran pidana pemilu butuh mensingkronkan dengan semua stakeholder kepemiluan di Kabupaten Bogor berjalan sampaikan saja, agar ada perbaikan ke depan, sehinga jangan sampai perusakan APK yang marak terjadi khususnya menimpa APK paslon nomor urut 02 Bayu-Musa tidak ada penegakan hukumnya. Sementara fakta pelanggarannya jelas dan terang,” tandas Ridwan Darmawan. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor