0

BEKASI, INDONEWS | Kendati pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, para mafia BBM selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui, bahkan hukum dianggap tidak begitu penting.

Dalam kenyataannya masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar subsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut yakni dengan cara menimbun dan menampung dari mobil dengan tangki modifikasi (baby tank) dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Seperti yang ditemukan tim media pada Sabtu (20/7/2024), adanya aktivitas diduga gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal.

Gudang tersebut berada di RT 002/RW 003, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi Jawa Barat.

Hasil pantauan di lokasi, ditemukan adanya bangunan berupa sepetak tanah kosong dengan ditutup seng, letaknya di pinggir jalan yang disinyalir digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

Narasumber yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan, BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung tersebut diambil menggunakan kendaraan jenis truk yang sudah dimodifikasi, kemudian disedot dan ditampung dalam kempu penampung BBM.

BACA JUGA :  Tolak Keras Draf RUU Penyiaran, DPP SWI Menilai Bungkam Kemerdekaan Pers

“BBM bersubsidi jenis solar tersebut dikumpulkan dari berbagai SPBU wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Jakarta hingga Kabupaten Bekasi,” katanya.

Menurutnya, gudang tersebut tidak tahu miliknya siapa. Yang jelas BBM bersubsidi yang ditampung tersebut kerap diambil truk tanki solar industri.

“Sering terlihat keluar masuk mobil tanki solar industri ke dalam gudang itu,” katanya.

Anehnya, kata dia, pihak penegak hukum dari Polsek Bantar Gebang sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM, dan terkesan tutup mata sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman.

Untuk diketahui setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

BACA JUGA :  Seorang Anak Penjarakan Ibu Kandungnya

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum