0

BOGOR, INDONEWS | Maraknya toko modern atau minimarket yang disinyalir melanggar Perda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sempat menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Pasalnya, pelanggaran tersebut dinilai sudah sangat mencolok dan berpotensi merugikan pedagang tradisional Kabupaten Bogor.

Namun sayang, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu saat dikonfirmasi wartawan Rabu (19/6/2024) terkesan lempar tanggung jawab dengan mengarahkan untuk konfirmasi ke dinas terkait.

“Silahkan langsung dengan Kadis Perdagangan atau kadis kominfo,” jawabnya, singkat.

Di tempat terpisah, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang menilai bahwa pernyataan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu tersebut lempar tanggung jawab dan seolah tak bisa kerja.

“Pernyataannya seolah lempar tanggung jawab. Padahal dia punya kewenangan untuk memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perdagangan untuk segera melakukan penertiban dan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Ini mah kayak enggak bisa kerja,” ujar Romi.

Sebelumnya, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi menyoroti pelanggaran tersebut dengan meminta seluruh dinas terkait dan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap hal itu.

BACA JUGA :  Tampil Memukau di Debat Kedua, Bayu-Kang Mus Siap Mati-matian demi Masyarakat

Pasalnya hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari penegak perda, khususnya Satpol PP, terkait toko modern atau minimarket melanggar perda dengan beroperasi 24 jam.

Adi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2012  tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern telah jelas mengatur tentang perizinan toko modern dan jam operasional.

“Kami meminta para pelaku usaha minimarket untuk melakukan yang terbaik, ikuti aturan yang ada yang mana Kabupaten Bogor ini ada perda tentang toko modern terikat moratorium. Nah moratorium ini akan kita kaji kembali untuk bisa dirubah. Faktanya sampai hari ini bukan hanya buka 24 jam melanggarnya bahkan tidak sedikit pelaku usaha toko modern ini tidak berizin lengkap,” ujar Adi Suwardi, saat ditemui wartawan usai menghadiri Gebyar UMKM 2023, Sabtu (28/1/2023).

Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut juga mengharapkan kepada para pelaku usaha, siapa pun, dimana pun yang ada di wilayah Kabupaten Bogor ini ikuti aturan yang ada.

BACA JUGA :  GRIB Turut Berpartisipasi Dalam Upacara HUT Ke-79 RI di Lapangan Bojong Kiharib

“Tempuh perizinan yang lengkap. Kalau ada kesulitan kendalanya dimana harus dilengkapi. Jadi harus berkomitmen mengikuti aturan perda yang ada,” tegasnya.

Terkait perizinan, menurutnya bukan hanya disperdagin, tapi seluruh dinas yang terkait khususnya DPTMSP Tata Ruang, dan DPKPP, semua harus bergerak mengarahkan mereka untuk mengikuti aturan yang ada.

“Jadi ketika tidak ada IMB lakukan penindakan, selain dalam pengawasan dinas  lainnya,  Satpol PP selaku penegak perda harus tegas karena mereka lah yang berwenang. Bahkan kalau perlu ditutup toko modernnya, tapi harus memenuhi persyaratan dulu, rekomendasi dari dinas terkait,” tuturnya.

Dikatakan Adi, DPRD Komisi II selaku pengawas sangat mengapresiasi pada investor yang masuk ke Kabupaten Bogor. Akan tetapi jika tidak mau mengikuti aturan yang ada sebaiknya hengkang.

“Makanya toko modern ini harus bersinergi dengan warung tradisional dan UMKM, namun jika hal itu tidak bisa mengikuti ya mau tidak mau harus ditutup toko modern ini, karena sepatutnya mereka bisa menghidupi pelaku usaha UMKM di sekitarnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemilik Amanah Family Fam Beberkan Kiat Hewan Ternak Sehat

Untuk diketahui dalam Perda No 11 tahun 2012 pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa jam operasional toko modern ditetapkan pukul 08.00-22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00-23.00 WIB.

Sedangkan untuk pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk toko modern yang berlokasi di SPBU dalam Area Wisata, dan /atau Rest Area atau Pada Hari Libur besar Keagamaan dan libur Nasional. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor