0

SUKABUMI, INDONEWS | Penolakan terhadap wartawan dalam kegiatan liputan suatu kejadian kembali terjadi di suatu pabrik wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (20/6).

Wartawan terbit.id, Usep Suherman saat di lokasi kejadian mengatakan, awalnya  dia mendapat perintah dari pimpinan redaksi (pimred) untuk meliput kejadian kebakaran di  PT Indoeskrim kawasan Indolakto.

“Saat sampai di lokasi pabrik, melihat pintu gerbang pabrik terbuka dan lokasi kejadian kebakaran ada di dalam, spontan saya masuk untuk mencoba mengambil gambar titik lokasi kebakaran,” jelasnya.

Namun, ketika ingin mengambil gambar, salah seorang security menegur dan menyuruh saya untuk melapor di Pos dengan menyerahkan identitas KTP.

Lalu ia pun menyerahkan identitas, namun tetap saja tidak diperbolehkan untuk meliput kebakaran tersebut oleh salah seorang security.

“Iya, saya tidak diizinkan dengan alasan tidak diperbolehkan oleh pihak managemen,” kata dia.

Menurutnya, saat di lokasi, untuk melakukan tugas jurnalistik, ia disuruh keluar oleh pihak security.

“Security meminta agar wartawan tidak meliput kejadian ini dan saya merasa tugas jurnalistiknya sudah dihalangi,” cetusnya.

BACA JUGA :  Inisiasi Pameran Sukabumi, Masata Dipuji Wali Kota

Sementara itu, saat meminta informasi terhadap pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Wilayah III pos Cicurug Kabupaten Sukabumi, pihaknya enggan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut, seolah menutupi informasi.

“Langsung saja tanya ke pihak perusahaan, kami dari damkar tidak bisa memberikan informasi terkait kejadian tersebut,” ungkap Hasan Basri, petugas Damkar wilayah 3 pos Cicurug Kabupaten Sukabumi.

Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan masih belum memberikan informasi.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas. (Yogi Ramlan/ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi