0

BEKASI, INDONEWS | Permasalahan hukum di Property Aliran Syariah, masih bergulir dan sudah dibuatkan laporan polisi. Proses persidangan pun dinantikan. Namun saat ini belum ada titik terang.

“Untuk laporan ke pihak Polres Kota Bekasi terus kami pantau hingga saat ini, dan tinggal menunggu proses penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian untuk mengembangkan proses hukum pidana terkait dugaan penggelapan uang, surat-surat dan lainnya,” Kiky Afrison, sebagai pelapor, Senin (3/6).

Kiky menambahkan, pihaknya serius menyikapi masalah label properti beraliran Syariah.

“Sebenarnya ini agak sensitif kita mengungkap, tapi biarkanlah. Jadi sampai beberapa waktu lalu pun proses persidangan masih dalam putusan sela. Selama proses perdata, akhirnya terungkap memang banyak faktor-faktor kejanggalan dalam pembuktian persidangan, jadi terkuak semua,” ungkapnya.

Menurutnya, dari serangkaian itu, ada dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan dengan keterlibatan notaris.

“Kalau saat ini putusan sela, nanti kita ajukan lagi dengan obyek dan subyek hukum yang disempurnakan. Saat ini kami sedang fokus proses pidananya ini  dengan nomor  LP/B/508/3/2024 yaitu dugaan penggelapan,” ungkap Kiky, sebagai lawyer dan pelapor.

BACA JUGA :  Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Memenangkan Pihak Penggugat

Menurut Kiky, jika LP ini dikembangkan penyidik, maka akan melibatkan beberapa proyek.

“Kalau menyangkut proses saya tetap menunggu kepolisian untuk mengembangkan kasus ini. Saya yakin polisi punya integritas dan komitmen yang baik. Beberapa langkah juga telah saya ambil untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan dan kami info ke penyidik,” tambahnya.

“Kami sudah datangi beberapa proyek dan juga konsumen kita dan sudah kita surati juga untuk menghentikan segala bentuk pembayaran kepada terlapor,” katanya.

Ia menyebutkan, ada indikasi dugaan penggelapan, bahkan cukup banyak, lebih dari 5 proyek.

“Kedepannya bisa kita rilis proyek tersebut. Untuk terlapor ialah FI, DF dan juga PT. RGP serta beberapa pihak terkait didalamnya. Kemarin dari bukti persidangan kami semakin yakin seharusnya ada tergugat lain yang dihadirkan,” katanya.

Ia berharap penyelidikan dan penyidikannya dikembangkan kepolisan dan saat kasusnya ditangani AKP Dirga serta sudah SP2HP kedua.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikannya terhadap dugaan penggelapan dana tersebut,” paparnya.

BACA JUGA :  Polisi Gelar Reka Adegan Pembunuhan Emak Ceuce, Seorang ART di Sukabumi

Ia menyebutkan, kasus ini merugikan sekitar Rp40 miliar semenjak 6 tahun berjalan sampai saat ini.

“Kita sudah coba jalur mediasi, tapi tetap belum ada jalan keluar. Sudah sangat kuat sekali memang ada indikasi dugaan penggelapan selama 6 tahun sampai kemarin kita mau minta dibuka aliran dananya ke mana saja,” katanya.

“Kemarin kita sudah menyurati konsumen-konsumen dan harapan saya segala sesuatu yang berkaitan dengan terlapor, tolong dihentikan dulu. Segala macam bentuk cicilan, pembayaran dan lain-lain karena untuk kepentingan konsumen juga,” jelasnya.

“Saya berharap pihak kepolisian menangani perkara ini jangan sampai terlalu lama lagi, agar tidak berlarut-larut dan akan kita kawal sampai SPDP, hingga masing-masing tidak dirugikan,” tandasnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum