0

BOGOR, INDONEWS | Pemerhati pembangunan dan sosial, Johnner S.Sas Simanjuntak menyebutkan, masyarakat menyesalkan sikap jajaran penyidik di Jampidsus Kejagung yang dinilai tidak responsif terhadap pengaduan atau laporan masyarakat terkait kuatnya aroma KKN.

“Padahal di berbagai kesempatan, Jaksa Agung Burhanuddin kerap mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bertindak transparan, tegas, jujur dalam melaksanakan tugas penyelidikan atau penyidikan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu,” kata Johnner, Selasa (21/5).

Pernyataan Jaksa Agung ini, menurutnya sangat menyenangkan telinga masyarakat sebab memberikan harapan baru atas yang selama ini dipertanyakan kesungguhannya pasca reformasi.

“Tetapi realitasnya justru sebaliknya. Yang terjadi janji tinggal janji, bahkan jauh panggang dari api alias pepesan kosong,” ujar Johnner Simanjuntak.

John, panggilan akrabnya, bersama beberapa elemen masyarakat seperti LSM sering menyampaikan laporan masyarakat secara tertulis ke Jampidssus terkait adanya indikasi KKN yang melibatkaan pejabat pemerintah dengan pihak lain atau pengusaha.

“Kolusi yang terjadi pada saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah pada setiap tahun anggaran berjalan, hal seperti ini bukan lagi rahasia umum, namun pemerintah belum dapat menjalankan atau meminimalisir praktek KKN,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lebarkan Sayapnya, DHIPA Adista Justicia Resmi Buka Kantor Hukum DAJ Cabang Kelapa Gading

Ia mengaku sudah ada dua kali melaporkan praktek kolusi atau pengaturan tender di lingkungan BRIN, tepatnya di Kedeputian Infrastruktur, Teknologi dan Inovasi.

“Pada tahun 2022, Biro Managemen Barang Milik Negara dan Pengadaan melaksanakan pelelangan pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL 3 dengan HPS sebesar Rp 69.619.200.000. Setelah lewati proses lelang, akhirnya PT. TJI diumumkan sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp.66.068.620.800,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Jhon, dalam kontrak menjadi Rp55 miliar. Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut antara PPK, PA/KPA terjadi cekcok hebat yang berujung ancaman pemutusan konrak.

“Tapi kemudian selang beberapa waktu pemutusan kontrak batal karena kedua belah pihak sudah bersepakat karena keterlibatan pihak lain. Praktik permainan ini tercium ada aroma KKN, kemudian dilaporkan ke Jampidsus Kejagung. Namun pihak Jampidsus setahun lebih tidak menggubris laporan masyarakat ini,” katanya.

Berulang kali ditanyakan ke Jampidsus, imbuh Jhon, namun gagal, bahkan penyidiknya pun tidak berani ditemui. Begitu juga terhadap laporan lainnya, yaitu dalam pengadaan barang atau alat penelitian, CRY0- EM (CRY0-Eletron Microscope ) pada tahun 2022 juga di BRIN Deputi Infrastruktur, Teknologi dan Inovasi.

BACA JUGA :  Mengenal Lebih Dekat Kantor Hukum Ismail & Rekan Multidisipliner

“Ditetapkan pemenang yaitu PT. BPR dengan penawaran sebesar Rp.298.950.750.000 ( 99 % dari HPS sebesar Rp.299.700.000.000). Pelelangan ini kuat aroma KKN karena selain harganya dinilai tinggi juga PPK sudah menentukan merk tertentu,” katanya.

Menutut Johnner, sikap pejabat atau penyidik di Jampidsus yang kurang responsif bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Juga dengan UU Nomor 28 tahun 1999 Tentang Pegawai negeri yang bebas dari KKN.

“Pemberantasan korupsi atau  pencegahannya merupakan tugas bersama termasuk elemen masyarakat sesuai UU,” tandasnya. (hes)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum