BEKASI, INDONEWS – Letjen TNI (Purn.) H. Suryatna Soebrata benar-benar harus berjuang dalam mempertahankan hak atas tanah seluas 29.450 meter persegi, di Jl. Bambu Hitam RT 004/01, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung.
Pasalnya, tanah yang dimiliki berdasarkan hibah sejak tahun 1987 dari Kepala Staf Angkatan Darat, diluar persetujuan dan sepengetahuannya pada tahun 1989/1991 diterbitkan 10 sertifikat atas nama Sartono dkk.
Kemudian pada tahun 2006, tanah berdasarkan 10 sertifikat tersebut dijual haknya kepada Pemerintah DKI Jakarta Cq dinas pekerjaan umum. Demikian disampaikan Ismail, kepada Media-Indonews.com, Selasa (10/10/2023).
“Menghadapi permasalahan tanah diklaim Pemerintah DKI Jakarta Cq Dinas Sumber Daya Air yang diperoleh dari 10 sertifikat atas nama Sartono dkk, klien kami mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan 10 sertifikat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terdaftar di kepanitraan dengan Nomor Perkara 244/G/2022/PTUN-JKT,” kata Ismail.
Menurut Ismail, persidangan berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara, pada pertimbangannya Majelis hakim perkara No. 244/G/2022/PTUN.Jkt memberikan pertimbangan hukum bahwa terhadap tanah seluas 29.450 m2 terletak di Jl. Bambu Hitam RT. 004/01 Kelurahan Bambu Apus adalah sengketa perdata antara Penggugat Letjen TNI (Purn.) H. Suryatna Soebrata dengan Pemerintah DKI Jakarta Cq Dinas Sumber Daya Air, sehingga Majelis hakim Perkara No. 244/G/2022/PTUN Jakarta memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan penggugat H. Suryatna Soebrata.
“Terhadap putusan perkara No. 244/G/2022/PTUN Jkt, selanjutnya klien kami mengajukan permohonan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Singkatnya atas permohonan banding klien kami, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam keputusannya nomor 156/B/2023/PT.TUN JAKARTA tetap menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Artinya terhadap tanah seluas 29.450 meter persegi di Jl. Bambu Hitam Kelurahan Bambu Apus adalah sengketa perdata antara klien kami dengan Pemerintah DKI Jakarta cq dinas sumber daya air, dan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili, dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri,” papar Ismail.
Mengakhiri pembicaraan, Ismail mengatakan, sebelum kliennya mengajukan gugatan perdata, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan permohonan audensi kepada Walikota Jakarta Timur agar Wali Kota Jakarta Timur dapat memediasi untuk bermusyawarah dalam mencari solusi penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak antara kliennya dengan Pemerintah DKI Jakarta cq Dinas Sumber Daya Air. (Supri)




























Comments