0

BANGKA, INDONEWS – Polres Bangka menggelar konferensi pers mengenai kasus meniru atau memalsukan minyak dan gas bumi hasil olahan atau pertolongan jahat yang mengamankan 4 orang sopir dan 1 orang diduga sebagai pemilik serta 4 unit mobil tangki dan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 20.000 liter.

Kegiatan tersebut dilakukan di Mapolres Bangka dihadiri Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Jojo Sutarjo didampingi Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, Kasubid Tipiter Kompol Triyanto dan Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia.

Kombes Pol. Jojo Sutarjo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (3/9/2023) malam, di Dermaga Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

“Menurut keterangan sopir, BBM solar tersebut diambil dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu dan akan dibawa ke gudang penampungan milik Yusuf alias Bonar,” jelas Jojo Sutarjo.

Di kesempatan sama, Kapolres Bangka mengungkapkan penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangka terhadap 4 orang yakni Ag, Jo, De dan Ram saat sedang melakukan proses pemindahan BBM solar dari mobil tangki ukuran 5000 liter ke mobil tangki CPO ukuran 16.000 liter.

BACA JUGA :  Ipul Pedank Laut, Pemuda Asli Bireuen Resmi Maju Calon Ketua KNPI

“Kemungkinan BBM jenis solar tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan,” jelasnya.

Perbuatan mereka patut diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 atau 480 KUHPidana, diancam hukuman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah. [If]

You may also like

Comments

Comments are closed.