0

BOGOR, INDONEWS – Buntut dugaan penahanan ijazah serta jual buku LKS yang dilakukan MTsN 4 Bogor, jalan Brigjen Dharsono No. 06, Desa Cariu Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Jawa Barat, LSM Penjara meminta Kementerian Agama (Kemenag) mencopot jabatan kepala sekolah tersebut.

“Kami mengecam keras dugaan penahanan ijazah tersebut, apalagi disertai jual buku LKS, walaupun mereka berdalih yang jual adalah koperasi,” ujar Ketua DPC LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat ) Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang, kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023)

Pihak akan segera melaporkan hal ini Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bahkan ke pusat agar segera diaudit. Jika terbukti bersalah, pihaknya meminta jabatan keepala sekolah dicopot dan semua yang terlibat dalam praktik ini ditindak tegas.

“Segera, akan kami laporkan ke Kemenag Provinsi Jabar dan Pusat untuk meminta diaudit dan ditindaklanjuti. Dan jika terbukti, copot oknum kepala sekolah dan semua oknum guru yang terlibat,” tegasnya.

Romi juga meminta kepada seluruh orang tua siswa MTsN 4 Bogor yang mengalami penahanan ijazah oleh sekolah segera melaporkan ke pihak yang berwajib, dan LSM Penjara akan mengawal kasusnya.

BACA JUGA :  ADD 2023 Mulai Cair, Pegawai Desa Segera Gajian

“Untuk wali murid yang ijazahnya ditahan MTsN 4 Bogor, segera laporkan ke pihak berwajib, kami siap mengawal proses laporan,” imbaunya.

Untuk diketahui, bahwa melakukan penahanan ijazah bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dimana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik.

Dijelaskan pada Pasal 7 ayat (8) peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 dikatakan Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Sanksi hukum bagi pihak sekolah yang dengan sengaja menahan ijazah siswanya, bisa kena pasal 372 KUHP kitab Undang- Undang Hukum Pidana, dikatakan  dalam pasal tersebut barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagain adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan yang bukan karena kejahatan karena penggelapan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara dan Denda. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor