0

BOGOR, INDONEWS – Spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) dan spanduk partai mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Spanduk-spanduk itu dipasang pada pepohonan dan tiang listrik.

Dari pantauan Media-Indonews.com, spanduk bacaleg itu terpampang di sepanjang Jalan Raya Jonggol, tepatnya pada di pinggir jalan Raya Transyogi-Jonggol.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika bawaslu tidak bisa menindak spanduk-spanduk yang bertebaran di jalan.

“Saat ini tidak ada aturan yang melarang spanduk harusnya dipasang dimana, dan terpenting tidak boleh ada unsur ajakan,” katanya, Selasa (8/8/2023).

Namun, kata dia, jika ada alat peraga yang menempel di tempat yang dilarang oleh pemda, berarti pemda yang punya kewenangan untuk menindaknya.

“Kalau melanggar perda, berarti (penindakannya, red) ke pemda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid saat dikonfirmasi wartawan belum bersedia menjawab.

Temasuk Plt Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, ia belum menjawab saat dikonfirmasi. (Firm)

BACA JUGA :  SOKSI Tentukan Munas XI Pada Desember 2022

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Politik