BOGOR, INDONEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor gencar melakukan pengawasan dan penertiban pelanggaran perda, terutama perdagangan dan peredaran minuman beralkohol.
Plt Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara bersama beberapa personel PPNS Kabupaten Bogor, Yudis dan jajarannya kembali turun ke lapangan melakukan sidak dan penertiban Resto Briels’Cafe & Resto, di jalan Cileungsi Jonggol, RT 04, RW 04, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Selasa (4/7/2023) sore.
Cafe tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Pasal 17 Hurup E tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol.
Rhama Khodara mengatakan, operasi atau sidak dilakukan dalam rangka penegakkan perda dan juga adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas cafe tersebut.
“Sidak ini dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas cafe ini, sekaligus dalam rangka penegakkan perda,” ujarnya, usai sidak.
Selain itu, kata Rhama, penertiban ini bertujuan untuk menekan pelanggaran kriminalitas, dengan harapan terciptanya ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat.
“Operasi ini untuk menekan angka kriminal di Kabupaten Bogor, dan demi terciptanya ketentraman lingkungan masyarakat. Pada operasi ini, kami sita sebanyak 57 botol minuman keras (miras) golongan A, B, dan C,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk bisa memenuhi syarat atau perizinan guna terciptanya tertib administrasi.
“Semua pelaku usaha di Kabupaten Bogor untuk segera melengkapi izin agar tertib administrasi,” tegasnya. (Firm)




























Comments