0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Kepala Badan DPC LI-BAPAN Lampung Utara, Kausar menyoroti pengaplikasian trotoar di kediaman pribadi Bupati Lampung Utara. H. Budi Utomo

“Dimana trotoar yang semestinya dapat gunakan oleh pejalan kaki, namun ironisnya trotoar difungsikan sebagai tempat tanaman hias milik pribadi sang bupati. Hal ini merupakan preseden buruk yang dicontohkan Budi Utomo kepada masyarakat Lampung Utara,” ujar Kausar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja).

Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, alih fungsi troroar termasuk menggangu fungsi jalan, mengganggu jarak pandang, hambatan samping, menimbulkan kecelakaan dan kerusakan kelengkapan jalan.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur tahun 2021 nomor 3 dan Peraturan Bupati Lampung Utara nomor 4 Tahun 2022 tentang penertipan fungsi trotoar dan jalan. Hal ini patut jadi pertanyaan kami, pengaplikasian Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Lampung sejauh mana,” tanya Kausar.

BACA JUGA :  Imunisasi Polio di Bireuen Capai 89,1 Persen

Kausar berharap jangan sampai masyarakat menjadikan pembenaran ketika mereka melakukan hal serupa. Misalnya menggunakan trotoar untuk berdagang sehingga merampas hak pejalan kaki.

Menurut hemat Kausar, peraturan tersebut tajam untuk masyarakat, namun tumpul untuk Bupati Lampung Utara.

“Hal ini mesti menjadi perhatian Bupati Lampung Utara untuk menindaklanjuti sumbangsih dari LI-BAPAN DPC Lampung Utara,” pungkas Kausar. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.