BANGKA, INDONEWS – Dikarenakan bisingnya suara knalpot racing atau brong yang digunakan beberapa pengguna sepeda motor terutama di malam hari yang menggangu kenyamanan, warga Kampung Padang Lalang, Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka meminta agar pihak kepolisian dapat menertibkannya.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga setempat yang berinisial TA saat menemui awak media, Senin (06/02/2023) malam.
Menurut TA, suara knalpot racing atau brong tersebut sangat menggangu warga yang mau beristirahat dan mengganggu kenyamanan warga saat beribadah di masjid yang berada di dekat dengan jalan raya tersebut.
“Kami minta tolonglah kepada pihak kepolisian agar menertibkan para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong tersebut. Mereka tidak tahu waktu, apalagi saat orang sedang beribadah di masjid. warga yang mau istirahat pun terganggu dengan kebisingannya,” ujar TA.
Kemudian wartawan pun mengkonfirmasi kepada Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya perihal ini.
“Noted,” Jawab Kapolres melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, Selasa (7/2/2023).
Bising knalpot racing/brong mungkin asyik didengar oleh pengguna sepeda motor, namun bagi orang lain suara yang dihasilkan dapat mengganggu pendengaran dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Penggunaan knalpot racing/brong yang menyebabkan kebisingan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal itu menjelaskan bahwa knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan. [Ag]
Comments