BOGOR, INDONEWS – Maraknya minimarket di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga melanggar jam operasional merupakan persoalan klasik yang harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, khususnya penegak perda dan sepatutnya segera ditindaklanjuti.
Hal ini menjadi sorotan aktivis sosial sekaligus sosial control di Kabupaten Bogor. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Romi Sikumbang menyampaikan, dari hasil investigasi pihaknya di lapangan, masih banyak minimarket yang diduga melanggar jam operasional.
“Hasil investigasi di wilayah Cileungsi, kami menemukan beberapa minimarket beroperasi lebih dari jam 24.00 WIB,” katanya, Jumat (13/1/2023).
Padahal menurutnya sesuai Perda Nomor 11 tahun 2012 Pasal 8-9 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tentang jam operasional mini market dibatasi hanya sampai Jam 22.00 WIB.
“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 11 tahun 2012 yang membatasi jam operasional mini market, tapi faktanya banyak yang melebihi jam operasional,” katanya lagi.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan dan memberikan sanksi kepada minimarket tersebut.
“Saya minta Satpol PP segera turun dan sidak untuk menertibkan toko modern tersebut,” pintanya.
Romi mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Satpol PP Kabupaten Bogor dengan melampirkan data temuan untuk mendorong penegak perda segera menindaklanjutinya.
“Kami sudah layangkan surat permintaan sidak kepada kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, agar penegak perda melakukan sidak minimarket yang melanggar perda,” tutupnya. (Firm)
Comments