BANGKA, INDONEWS – Kegiatan penampungan bijih timah berasal dari pertambangan diduga ilegal berlokasi di Kampung Simpang Tiga, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, terjadi pada Senin (12/12/2022) malam.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga yang meminta tidak disebut namanya mengatakan, pembeli sekaligus penampung itu berinisial AC, yang merupakan anak buah salah satu kolektor timah di Belinyu, yang gudangnya berada di dalam gang di Jalan Kapten Tandean, Pasar Baru, Belinyu.
“Yang beli timah di situ namanya AC. Bosnya yang punya gudang di dalam gang jalan Pasar Baru, belakang agen tiket Sriwijaya,” kata warga tersebut.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi AC di lokasi, ia mengarahkan untuk ke gudang menemui bosnya saja.
“Ke gudang saja pak, temui bos langsung,” ujar AC.
Kemudian dilakukan upaya konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Moh. Irhamni.
“Trims infonya,” jawabnya singkat, melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.
Kegiatan penampungan bijih timah diduga ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan di salah satu pondok yang tempatnya terbuka, dipenuhi oleh para penjual yang antri menjual di sana.
Tampak tumpukan karung yang berisikan bijih timah hasil dari pembelian. Mustahil jika ada APH yang tidak mengetahuinya apabila melewati tempat tersebut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 161 pada Undang-undang No 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. [Ag]
Comments