0

BIREUEN, INDONEWS – Sejumlah wali siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Bireuen mengeluhkan adanya pembelian beraneka ragam baju sekolah, seperti baju olahraga dan batik bagi siswa sebagai Peserta Didik Baru tahun ajaran 2022/2023, dengan harga baju berkisar ratusan ribu rupiah.

Hal ini seperti dialami salah seorang peserta didik baru berinisial F, di Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Berdasarkan pantauan Media-IndoNews.com Sabtu (01/10/2022), orangtua F terrpaksa harus berhutang kepada tetangga untuk memenuhi kebutuhan anaknya agar bisa tetap sekolah.

Disisi lain, jelas dikatakan bahwa sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap bidang pendidikan untuk mengurangi beban masyarakat, di tengah terpuruknya kondisi perekonomian saat ini akibat pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat peraturan yang melarang pemungutan biaya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2022, yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS).

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, Pasal 21 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima  Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya, melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun Perpindahaan peserta didik, tidak melakukan pungutan liar untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

BACA JUGA :  Tendik di Megamendung Simak Pemaparan Soal Supervisi Guru, TKG, TKA dan BK

Sementara pihak sekolah dan Kantor Kementerian Agama belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan