BOGOR, INDONEWS – Perangkat desa dari 434 desa/kelurahan (417 desa dan 17 kelurahan), se Kabupaten Bogor menjerit. Lantaran gajinya atau penghasilan tetap (siltap) belum cair sejak Mei hingga September 2022.
Hingga pertengahan September 2022 ini, para perangkat desa belum mendapatkan kepastian terkait Pecairan Anggaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), sehingga selama 4 bulan para perangkat desa belum menerima Siltap.
“Sejak Mei 2022 gaji kita (perangkat desa) belum dibayarkan pak,” jelas salah satu perangkat desa dari Kecamatan Gunung Putri yang tidak bersedia namanya disebutkan, kepada Media-Indonews, Rabu (14/9/2022).
Hal senada juga disampaikan perangkat desa lainnya asal Kecamatan Klapanunggal, inisial A. Ia mengaku gaji tersebut sangat diharapkan segera dicairkan. Karena, sebagian dari mereka ada yang mengaku sudah meminjam uang ke kerabatnya dengan jaminan ketika gaji turun utang akan langsung dibayar.
“Musim kondangan sekarang, terpaksa nyari kasbonan dulu sama kerabat. Apalagi kami harus memenuhi kebutuhan keluarga. Apalagi pasca naiknya harga BBM ini. Sedangkan siltap yang jadi andalan pemasukan kami setiap bulannya tak kunjung cair,” ungkapnya.
A menyebutkan, Plt Bupati Kabupaten Bogor belum mengeluarkan surat edaran kembali.
“Katanya, ada perubahan-perubahan Perbup lagi kaya Samisade. Kalau dari BHPRD baru 4 bulan, tapi kalau desanya lahan basah mah mungkin enggak mengeluh,” ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang, menyoroti kasus ini.
“Seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Walupun Bupati Bogor masih dipenjara, roda pemerintahan khususnya gaji staf desa dan program pembangunan lainnya tidak boleh terganggu,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, kejadian tidak lancarnya gaji perangkat desa ini bisa berpotensi menjadikan para perangkat desa dalam bekerja tidak fokus dan bisa berbuat hal negatif dengan melakukan berbagai hal di luar aturan yang juga mengakibatkan tidak maksimalnya dalam menjalankan program desa.
“Bagaimana bisa perangkat desa se Kabupaten Bogor bisa bekerja maksimal untuk melayani masyarakat apabila mereka sendiri masih memikirkan untuk untuk keluarga mereka sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini bisa berdampak buruk dengan pelayanan pemerintah desa terhadap masyarakat. Ini harus menjadi konsentrasi Plt Bupati Bogor dan DPMD serta BPKAD.
Ia juga menilai, hal ini wujud ketidakmampuan Plt Bupati Bogor dalam menyelesaikan permasalahan.
“Jangan sampai karna hal ini, malah kinerja pemerintah desa menjadi tidak maksimal, pelayanan masyarakat menjadi menurun, bahkan bisa terindikasi dugaan terjadinya korupsi di pemerintahan desa,” ucapnya lagi.
Ia meminta Plt Bupati Bogor dan dinas terkait segera bertanggung jawab dan mengatasi masalah ini.
“Kami minta Plt Bupati Bogor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan (DPMD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor bertanggung jawab dan segera menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (Firm)
Comments