BOGOR, INDONEWS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait A.Md merespon cepat rencana pencairan 5 bantuan sosial (bansos) di tahun 2022 ini.
“Ya, beberapa bansos pandemi rencananya akan dikucurkan kembali oleh pemerintah di tahun 2022. Tentunya, kita harus bercermin pada tahun 2021, dimana banyak bansos dijadikan ajang pungutan liar (pungli), khususnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Jonny, ditemui di Cibinong Bogor, Sabtu (8/1/2022), petang.

Jonny Sirait A.Md
Jonny mengungkapkan, rencana pencairan bansos tahun 2022 sejalan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021, yang resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Kemudian, Menteri Keuangan pada akhir tahun 2021 telah memastikan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, yang dalam hal ini termasuk penyaluran bansos. Kiranya, kabar gembira ini patut dibarengi tanggungjawab semua pihak. Perketat pengawasannya!” ujar dia.
Sementara berdasarkan keterangan yang dihimpun Media Indonews, anggaran PEN 2022 disusun dengan mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial dan penguatan pemulihan ekonomi.
Adapun 5 jenis bantuan yang akan kembali dikucurkan antara lain:
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa dana bantuan BPNT atau Kartu Sembako juga akan dilanjutkan.
Sementara syarat untuk mendapatkannya ialah, terdaftar di DTKS, dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bentuk bantuan: Uang secara non tunai sebesar Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo dan uang tersebut nantinya menjadi alat untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan, bantuan sosial dari pemerintah masih akan berjalan pada 2022.
Syaratnya, Penerima PKH harus terdaftar yaitu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos, pencarian per tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bentuk bantuan, Besaran dana PKH bervariasi sesuai jumlah anggota keluarga tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ibu Hamil Rp3.000.000 per tahun, anak Usia Dini Rp3.000.000 per tahun, anak SD Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1.500.000 per tahun, anak SMA Rp2.000.000 per tahun, lansia Rp2.400.000 per tahun, dan untuk disabilitas Rp2.400.000 per tahun.
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja juga dikabarkan akan berlanjut di 2022 dengan pembukaan gelombang 23 yang kabarnya akan dibuka pada kembali bulan Februari 2022. Program tersebut menawarkan pelatihan kerja bersertifikat secara gratis, serta insentif yang bermanfaat sebagai modal usaha maupun mencari kerja.
Syaratnya, pertama harus merupakan WNI, berusia 18 tahun ke atas, pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK), pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau wirausaha dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bentuk bantuan: insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan uang pelatihan Rp 1.000.000.
BLT Dana Desa
Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 menyebutkan adanya anggaran yang alokasinya untuk Dana Desa.
Pada 13 Desember 2021, Abdul Halim mengungkap pemerintah pusat telah memberikan patokan penggunaan dana desa (DD) 2022.
“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa,” kata Abdul Halim.
Syaratnya, terdaftar sebagai keluarga miskin, berdomisili di desa, tidak sedang terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, BSK, dan lainnya dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara bentuk bantuan: uang tunai Rp 300.000 per KPM per bulan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pemerintah melalui (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menetapkan adanya program tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program bantuan ini akan berjalan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Syaratnya pekerja yang mengalami PHK namun tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Bentuk bantuan ialah uang tunai, akses informasi ke pasar kerja, serta pelatihan kerja kepada para pekerja/buruh yang terkena PHK. (bint)
Comments