0

BEKASI, INDONEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat National Corruption Care (LSM-NCC) kembali menyoroti proses lelang di Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada kegiatan tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dugaan persekongkolan tersebut antara pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan pokja Kabupaten Bekasi dengan penyedia atau kontraktor dalam penunjukan perusahaan pemenang lelang yang bersumber dari APBD sejak tahun 2022.

“Mulai tahun 2022, sudah terjadi dugaan persekongkolan, terbukti pada saat Imam Nugraha menjabat Kepala Bagian ULP, pernah menangkan perusahaan melalui Pokja yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan,” kata Luhut, yang juga sebagai Ketua DPP NCC, Rabu (4/10/2023).

Luhut menjelaskan, bahwa dalam tender kegiatan rehab total SDN Sukajaya 01 pagu sebesar Rp1.918.567.200, sumber dana dari APBD 2022, dimenangkan Perusahaan Mekar Bangun.

Perusahaan tersebut memiliki kualifikasi BG 009. Menurutnya pekerjaan bangunan atau pun rehab sekolah seharusnya dikerjakan perusahaan kualifikasi BG 006.

“Saya menduga pemenangnya sudah diploting. Bagaimana mungkin pemenang tender yang seharusnya perusahaan kualifikasi 006 tapi dimenangkan perusahaan kualifikasi 009. Ini jelas ada yang bermasalah, karena ketentuan persyaratan itu diatur dalam Undang-undang,” terang Luhut.

BACA JUGA :  Hadiri Rakorwil di Bandung, MPC Pemuda Pancasila Bogor Siap Hadapi Agenda Besar

Luhut mengaku, saat mempertanyakan hal tersebut kepada Sukria yang juga Pokja ULP pada tahun anggaran 2022, menyebutkan kegiatannya sudah benar dan pemenangnya diambil dari pengalaman kerja.

Luhut kembali menyampaikan, dalam pelaksanaan pada kegiatan APBD 2023, ia menduga kembali terjadi persekongkolan demi memenangkan perusahaan tertentu, yang mana ada satu perusahaan yang memenangkan tender melebihi batas sisa kemampuan paket (SKP) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Ada satu perusahaan yang dimenangkan sudah melebihi SKP. Dimana dalam peraturan batas maksimalnya hanya 5 paket kegiatan. Ini jelas melanggar aturan dan harusnya perusahaan itu di-balcklist,” katanya.

Luhut menuturkan, bahwa tugas pokja ULP itu adalah memeriksa administrasi dan memastikan semuanya sesuai regulasi.

“Kami menduga ULP dan pihak dinas sudah bermufakat untuk memenangkan perusahaan yang sudah diploting. Kami siap adu data terkait apa yang kami kritisi,” kata Luhut, dengan serius.

Luhut mengaku akan segera melaporkan dugaan persekongkolan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Dengan adanya dugaan persekongkolan ini, kami akan segera laporkan, agar secepatnya memeriksa atau melakukan penyidikan terhadap Dinas DCKTR dan ULP Kabupaten Bekasi terkait lelang atau tender proyek, karena ini sangat merugikan keuangan negara khususnya Pemda Kabupaten Bekasi,” tutupnya.

BACA JUGA :  Plt. Wali Kota Bekasi Jadi Narasumber Workshop Ruang Keren Kampus STIAMI

Untuk mendapatkan tanggapan terkait dugaan tersebut, Media-Indonews mencoba mendatangi Bagian ULP dan DCKTR. Namun hingga berita ini diturunkan, belum berhasil mendapatkan tanggapan. (hen)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam