BOGOR, INDONEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Dyan Heru selaku Subkor Penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara (B3) di lingkungan Desa Nambo.
“Sudah kami tindaklanjuti keluhan masyarakat tentang dugaan pencemaran udara, dengan berkirim surat ke Dirjen Penegak Hukum LHK KLHK,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, tindakan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat tentang dugaan pencemaran udara limbah B3 yang berasal dari PT. PPLI hingga menyebabkan aroma tidak sedap alias bau busuk.
“Warga mengadu tentang aroma tidak sedap alias bau busuk dari PT. PPLI yang setiap hari mereka rasakan,” ucapnya.
Selain itu, kata Heru sapaan akrabnya, warga juga mengeluhkan tentang tidak adanya kompensasi secara individu untuk warga lingkungan yang setiap hari menghirup udara tidak sedap.
“Warga juga mengeluhkan tidak pernah mendapat kompensasi atas dampak dari pabrik penghancur limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT. Prashada Pamunah Limbah Industri (PPLI) secara individu,” jelasnya.
Masih dikatakan Dyan Heru, dengan berkirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, pihaknya berharap LHK KLHK segara ditindaklanjuti dan turun langsung ke lokasi.
“Kami berharap dengan adanya surat aduan yang telah dilayangkan pihak LHK KLH baik provinsi maupun pusat segera turun ke lapangan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut,” harapnya.
Dirinya juga menegaskan telah menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan. Dan dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti.
“Iya telah kami sampaikan kepada pimpinan. Insh Allah dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk, diketahui sebelumnya masyarakat sekitar PT. PPLI mengaku setiap hari mencium bau busuk dan juga mengeluhkan belum pernah merasakan uang kompensasi atas dampak dari keberlangsungan PT. PPLI tersebut. (Firm)
Comments