0

BOGOR, INDONEWS – Seolah tak ada efek jera, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, diduga masih menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kepada mafia untuk ditimbun.

Terlihat, kendaraan jenis boks modifikasi yang diduga golongan mafia BBM bebas mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi di SPBU tersebut. Bahkan aktivitas ilegal ini berjalan kondusif tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber berinisial GH, pembelian solar dilakukan sopir membawa kendaraan jenis boks dan panter itu sudah berlangsung lama.

“Ada satu mobil panter dan boks yang mencurigakan bolak balik ngisi dari pagi sampai siang. Saya enggak tahu yang punya armada siapa, tahunya itu mobil bolak balik ngisi solar,” katanya.

Sementara pengawas SPBU, Puji membenarkan ada armada bolak balik ngisi BBM dengan armada sama di SPBU.

“Silahkan tangkap saja. Karena setiap pengisian itu kan menggunakan barkode, jadi kalau memang ada armada seperti itu tangkap saja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tak Menggubris Larangan Satpol PP, Galian C di Suka Negara Jonggol Beroperasi Kembali

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor