0

JAKARTA, INDONEWS – Seolah tak ada efek jera, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar ke mafia untuk ditimbun.

Bermodalkan kendaraan jenis boks modifikasi, mafia BBM bebas mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi di SPBU tersebut. Bahkan aktivitas ilegal ini berjalan kondusif dan terkondisikan.

Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber berinisial DN, pembelian solar dilakukan sopir membawa kendaraan jenis boks itu sudah berlangsung lama, namun sempat berhenti akan tetapi sekarang mulai ramai kembali.

“Baru beberapa minggu atau mungkin sekitar satu bulanan terlihat lagi mereka ngambil solar. Ada beberapa  mobil boks yang mencurigakan bolak balik ngisi. Enggak tahu untuk ditimbun atau apa, saya enggak paham dan yang punya armada saya juga enggak tahu. Tahunya itu mobil bolak balik ngisi solar,” katanya.

Sementara itu, pengawas SPBU, Arman saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak menjawab.

BACA JUGA :  Warga Berunjuk Rasa di Yayasan Al-Hasaniyya, Tuntut Fungsi Wakaf Dikembalikan

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa