0

BOGOR, INDONEWS – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Moch. Hanafi mengecam tindakan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Fitrah Mulia.

“Jika perlu dilaporkan kepada tim Saber Pungli jika memang terdapat temuan pungli di PKBM tersebut,” ujar Hanafi kepada Media Indonews, usai menghadiri musrenbang di Kecamatan Gunung Putri, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, aturan dari Disdik Kabupaten Bogor sudah jelas, melarang pungutan untuk masyarakat  yang mengikut wajib belajar PKBM usia dibawah 21 tahun.

“Jadi jelas ada aturannya, dan sudah masuk program wajib belajar. Di mana wajib belajar di Indonesia ini, wajib belajar sembilan tahun,” terangnya.

Hanafi menambahkan, jika benar yayasan tersebut melakukan pungutan, maka sangat jelas menyalahi aturan, sebab usia di bawah 21 tahun dapat bantuan dari pemerintah, sehingga tidak boleh dipungut biaya lagi.

“Kita tahu memang kita pernah ketemu dengan kabid yang menangani PKBM. Pemerintah daerah memang memberikan subsidi untuk penyelengaraan PKBM, namun demikian ada juga kan PKBM dengan alasan inilah, itu lah. Jika mereka selesai, dapat ijazah, tetap mereka diminta partisipasinya,” ungkap Hanafi.

BACA JUGA :  Soal Bantuan Pemerintah, Camat Minta Pemdes Lakukan Data Akurat

Ia mengaku pernah mengusulkan agar biaya PKBM jangan dipaksa dan jangan dipatok.

“Jika benar PKBM membantu masyarakat yang drop out dan ingin menyelesaikan pendidikannya, ya pemerintah jangan setengah-setengah, dan PKBM jangan ada yang nakal. Jadi kalau ada PKBM nakal, nanti malah bantuannya kita coret,” ujarnya.

Kaitan itu, Hanafi mengaku akan mendorong Disdik Kabupaten Bogor untuk memangil Ketua PKBM nakal, agar diberikan peringatan dan pengarahan. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor