BOGOR, INDONEWS | Pemilik sertifikat tanah seluas 1.200 meter akhirnya bersepakat damai dengan warga perumahan Griya Alam Sentosa (GAS), RT 03, RW 08, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024).
Menindaklanjuti hasil perdamaian tersebut, kedua belah pihak hadir di Kantor Desa Pasir Angin untuk menandatangani surat pernyataan bersama. Dalam kesepakatan tersebut, warga sepakat tidak akan melanjutkan gugatan di pengadilan dan mempersilahkan pemilik tanah untuk membangun di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Pasir Angin, Ismail mengatakan, sebagai kepala desa ia telah mengundang para pihak, terutama pihak penggugat dan tergugat untuk menandatangani surat perdamaian.
“Poin dalam pertemuan tersebut, pak RW Wasiyo dan rekan-rekan tidak akan melanjutkan kasus ini di pengadilan, dan semua pihak sepakat. Artinya menghormati keputusan yang ada dan tidak akan melanjutkan kasasi,” katanya.
Dalam pernyataan perdamaian bersama tersebut, tambah Ismail, semua pihak sepakat dan saling menghormati serta mempersilahkan dan mengakui bahwa lahan yang dimaksud memang milik pribadi.
“Semua sepakat dan saling menghormati kedua pihak dari baik dari ketua RW 08 dan para ketua RT juga dan sebagian besar tokoh masyarakat mempersilahkan atau mengakui bahwa tanah itu bukan tanah fasos fasum, tapi memang tanah milik pribadi,” tegasnya.
Selain itu, kata kades, pihak penggugat juga mempersilahkan pemilik tanah untuk memanfaatkan atau dikelola pemiliknya. Sementara pihak kedua tidak akan melanjutkan proses perkara hukum yang sebelumnya telah dilaporkan oleh tergugat karena tujuan tergugat adalah hanya agar bisa mendapatkan haknya untuk menempati lokasi tersebut.
Pihaknya berharap dari hasil perdamaian ini kedua belah pihak bisa saling menghargai dan juga mentaati poin isi surat perdamaian tersebut.
“Kami berharap kedua belah pihak saling menghargai dan mematuhi isi perdamaian sehingga tidak terjadi permasalahan baru,” harapnya.
Sekedar diketahui, bahwa konflik antara 12 pemilik tanah yang bersertifikat dengan warga Griya Alam Sentosa (GAS) yang mana lahan seluas 1.200 meter diklaim warga bahwa lahan seluas tersebut adalah fasos fasum. Konflik ini dimulai dari tahun 2008 hingga berujung ke pengadilan. (Firm)
Comments