0

BEKASI, INDONEWS – Kantor Pengacara/Advokasi Kisworo dan Partners LAW FIRM, mewakili kliennya M. Faris Firmansyah selaku penggugat di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam rangka persidangan perdana perkara nomor 89/Pdt.G/2022/PN. Bekasi, perkara tersebut adalah gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada pasien.

Pengacara/Advokasi Kisworo dan Partners LAW FIRM terdiri dari Kisworo SH., CLI., CTLC., CIRP., Asmi Mahatir SH., CLMC., Adhi Bangkit Saputro SH., CLA, Hutomo Nur Ubay SH., dan M. Ikhsan Purnama SH.

Gugatan tersebut diajukan setelah adanya upaya penyelesaian musyawarah yang tidak kunjung berhasil.

Sebelumnya, pihak penggugat dan kuasa hukumnya dari tim Advokat Kisworo dan Partner Law Firm telah mengadakan pertemuan dengan Rumah Sakit Primaya Bekasi Utara sebanyak tiga kali.

Akan tetapi, pengacara menilai tidak ada itikad baik dari pihak Rumah Sakit Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.

“Gugatan yang diajukan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan adanya dugaan melawan hukum pelayanan kesehatan dan tindakan medis. Karena setelah dirawat dan mendapatkan tindakan medis, penggugat mengalami kelumpuhan atau disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri. Padahal diagnosa awal saat masuk rumah sakit adalah hanya demah berdarah saja,” jelas pihak pengacara, Kamis (10/03/2022).

BACA JUGA :  Haji Uma Minta Polisi Segera Ringkus Pemerkosa Anak Yatim Piatu

Penggugat didalam gugatannya tersebut menuntut ganti rugi materil dan immateril dengan total sebesar Rp.6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Bahwa tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami penggugat. Namun demikian, kami pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara,” ujarnya.

Setelah persidangan dibuka untuk umum oleh majelis hakim, tergugat Rumah Sakit Primaya Bekasi Utara dan turut tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa