BEKASI, INDONEWS – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Empat orang tersangka berinisial IW (38), UF (45), HD (24), dan FN (24) turut diamankan polisi.
Mereka diketahui berperan sebagai pengedar, yang membeli barang dari seorang bandar narkoba di Malaysia. Hal ini diungkapkan dalam konferensi Pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/11/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Dani Hamdani mengatakan, dalam hal ini pihak kepolisian menemukan 12,7 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan dalam bungkus Teh Cina.
“Polisi melakukan penyitaan beberapa barang bukti, di antaranya 12,7 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus Teh Cina. Ini adalah Teh Cina yang digunakan bukan hanya di Bekasi, sudah ada di beberapa daerah juga,” kata Dani.
Ia mengungkapkan, barang bukti ini ditemukan di apartemen milik salah satu pelaku yang berada di wilayah Kota Bekasi, Jakarta Timur dan kediaman yang berada di wilayah Tangerang.
“Tersangka kami amankan di kediamannya di Tangerang. Di situ kita amankan sekitar 12 kilogram sabu. Kemudian di lokasi berbeda, yaitu apartemen, dari 3 orang tersangka tersebut kita melakukan pengembangan asal dari barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari perbatasan di Kalimantan,” jelasnya.
“Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka, barang bukti narkoba itu dikirim melalui jalur darat, laut dan udara, dengan pengiriman dari Kalimantan melalui jalur darat, laut dan udara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial HD dikenakan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009. Sementara tersangka yang berinisial FN, IW dan UF dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Supri)
Comments