0

BOGOR, INDONEWS | Sebuah gudang di Kampung Rawa Jamun, RT 04, RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menjadi tempat oplosan ilegal gas elpiji subsidi 3 kilo digrebek aparat Polsek Cileungsi.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan beserta barang bukti berupa 300 tabung gas elpiji berbagai ukuran, 2 unit mobil pickup serta berbagai alat penyuntik gas.

Kapolsek Cileungsi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H,  membenarkan telah menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilo dan mengamankan 3 orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Benar, kami mengamankan tiga pelaku pengoplos gas subsidi 3 kilo ilegal dengan mengunakan selang regulator ke gas 12 kilo dan menyita 300 tabung dari berbagai jenis ukuran serta 2 unit mobil,” katanya, di lokasi penggrebekan, Senin (26/2/2024) lalu.

Menyikapi hal ini, Ketua Divisi Investigasi LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor, Ricky Keling mempertanyakan, kenapa pihak kepolisian belum menelusuri dan menangkap agen (pangkalan) dan distributornya yang memasok gas 3 kilo di tempat oplosan tersebut.

BACA JUGA :  Klaim Asuransi Tak Kunjung Cair, Nasabah Akan Laporkan BJB ke Kementerian

“Praktik gas oplosan tersebut pasti ada yang mensuplai gas 3 kilonya, itu harus ditelusuri dan ditangkap polisi, bukan hanya pelaku oplosan saja. Sepatutnya oknum agen ditangkap juga. Kalau mereka enggak ditangkap, ada apa ini,” ujarnya setengah bertanya.

Menurutnya, para pelaku gas oplosan tersebut tidak akan bisa berjalan lancar jika tidak bekerja sama dengan para agen (pangkalan) atau distributor. Pihaknya menduga agen dan distributor terlibat dalam praktik ilegal tersebut selaku pemasok.

“Jika mereka tidak ada kerja sama, tidak mungkin praktik itu bisa berjalan lama hingga bertahun-tahun, dan kuat dugaan agen atau distributor terlibat sebagai suplayer,” katanya, Senin (4/3/2024).

Pihaknya juga mendesak kepolisian segera menangkap oknum agen atau distributor yang telah menyalahkangunakan izin dari Pertamina, yang mana seharusnya gas 3 kilo untuk masyarakat miskin dan tidak boleh dijual kepada para pelaku gas oplosan.

“Polisi harus segera menangkap para oknum agen atau oknum distributor yang terlibat yang telah menyalahgunakan izin mereka dari Pertamina,” tegasnya.

Selain itu, kata Ricky, jika terbukti ada oknum agen atau oknum distributor yang telah menyalahgunakan izin usahanya, pihak Pertamina harus Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

BACA JUGA :  IPM Desak Kapolres Metro Bekasi Segera Tuntaskan Kasus Persekusi Pemred Koran Mediasi

“Jika terbukti ada agen dan distributor yang telibat menyalahgunakan izinnya, Pertamina harus bertindak tegas, karena masyarakat dan negara yang dirugikan”, imbuhnya.

Pihaknya juga berjanji akan melayangkan surat kepada Pertamina untuk meminta pihak pertamina mengaudit dan turun ke agen atau distributor guna mengetahui agen mana saja yang nakal.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Pertamina untuk minta dilakukan audit ke semua agen di wilayah khusus di Kecamatan Cileungsi, umumnya Kabupaten Bogor, agar tahu agen mana saja yang nakal,” ungkapnya.

Sementara Panit Reskrim Polsek Cileungsi, Iptu Hendrik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku sedang melakukan penyelidikan dan akan mendalami kasusnya.

“Sedang dalam penyelidikan dan akan didalami,” jawabnya, singkat.

Untuk diketahui para pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara, tersangka bisa dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (FIrm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum