0

BOGOR, INDONEWS – Polemik dugaan tanah aset desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor masih terus bergulir. Dimana sebelumnya warga berinisial K menyebut bahwa aset tanah berupa lapangan bola tersebut disertipikatkan kepala desa.

Berdasarkan informasi dari warga yang menjadi sumber lainnya, tanah tersebut dibeli seharga Rp.19 juta dengan luas tanah dalam SPP 3000 meter. Pembelian tanah tersebut dilakukan melalui uang muka (DP) awal Rp 4 juta dengan menggunakan anggaran pribadi H. Ooy Tamami.

“Sisa pembayaran pelunasan diminta waktu 1 bulan untuk pelunasan ke penjual. Berjalan waktu sampai satu tahun, akhirnya desa itu mendapatkan program untuk anggaran lain,” ungkap warga tersebut, Sabtu (12/2/2022).

Dari informasi yang dihimpun seseorang membenarkan bahwa tanah tersebut dibelinya seharga Rp. 19 juta untuk dijadikan lapangan.

“Uang Rp. 16 juta uang merupakan pribadi saya. Yang Rp. 15 juta uang dapat pinjam. Nah surat dibuatkan atas nama saya. Kenapa takut nanti akan ada muncul dari masyarakat ini uang pinjaman kepada yang lain, kok dibelikan tanah. Sedangkan sekarang tanah itu ada harganya,” ungkapnya, saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

BACA JUGA :  Peduli, Kades Kutajaya Besuk Warga Penderita Lumpuh

Ia mengatakan tanah lapangan bola itu diambil pribadi secara fisiknya, tetapi secara administrasi keuangan, dirinya berharap ada penggantian, tapi bukan dalam arti tanah tersebut harus dijual.

“Semua tanah itu sebenarnya 6000 meter. Memang sesuai segel disertifikatkan oleh saya, dan itu milik saya, kan yang 3000 meter itu milik saya. Tanah itu pun sudah ada pelebaran,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari salah satu warga berinisial K, lapangan bola di depan kantor Desa Wargajaya kepemilikannya adalah aset desa, sesuai dengan surat imbauan yang dibuat pada tanggal 15 Juni tahun 2001.

“Di dalam surat menerangkan, atas kerja keras pemerintah desa dan dukungan dari warga pada periode 1993 sampai dengan tahun 2001 salah satu pencapaian Desa Wargajaya ialah mempunyai lahan sarana olahraga seluas 4000 M2 (empat ribu meter per segi),” terangnya, Minggu (6/2/2022).

Tapi, kata warga berinisial K, tahun 2021-2022 lahan lapang bola menjadi kepemilikan pribadi atas nama kepala desa.

“Warga ikut berperan dalam mendapatkan lahan tersebut, bahkan beberapa warga melakukan iuran,” katanya. (jay)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Wajah Desa