0

BOGOR, INDONEWS –  Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (kades) dan perangkat desa dilarang menjadi agen atau pemasok komoditi dari program BNPT.

Demikian dijelaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bogor Raya, Jonny Sirait A.Md menyikapi soal adanya perangkat desa, yakni BPD di salah satu desa di Kecamatan Tenjolaya yang diduga menjadi agen e-Warong.

“Pemerintah pusat melalui Kemensos RI telah melarang ASN, kepala desa, dan perangkat desa agar tidak menjadi agen, supplier, ataupun pemasok komoditi program BPNT, termasuk agen e-Warong. Untuk itu, kami menyoroti adanya anggota BPD di Tenjolaya yang justru menjadi agen e-Warong. Kami meminta kepada pihak Kecamatan Tenjolaya dan bahkan Pemkab Bogor untuk tidak memberikan ruang, bagi oknum perangkat desa yang ikut bermain dalam penyaluran BPNT tersebut,” ujar Jonny Sirait, di Cibinong, Bogor, Jumat (18/2/2022).

BACA JUGA :  Bayu-Musa Mendaftar ke KPU, Simpatisan Berapi-api “Lawan Hegemoni Politik” di Kabupaten Bogor

Jonny menjelaskan, Kemensos RI sudah tegas melarangnya di dalam pedoman umum (Pedum) progam sembako perubahan 1 tahun 2020.

“Berkaitan dengan itu, jelas perangkat desa yang menjadi pemasok komoditi, telah menyalahi aturan. Oleh sebab itu GMPK akan menyikapi hal ini,” tutur Jonny.

Jonny mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi tim GMPK, oknum BPD berinisial BI itu mengakui merupakan salah satu pemilik e-waroeng juga. BI juga menyampiakan dan mengakui hanya dibayar sebagai tukang gesek senilai Rp.5.000.

“Kami juga menyayangkan sikap tidak terbukanya BI saat dikonfirmasi oleh tim GMPK. Dia terkesan berkelit. Namun kami telah memiliki bukti-bukti kuat untuk kami tindaklanjuti lebih lanjut. Kami akan melaporkannya,” tegas pria berdarah Batak itu.

Fiktif

Meski BI tidak begitu terbuka, tutur Jonny, GMPK tetap menghargainya. Namun, GMPK juga memiliki hak untuk membela rakyat kecil agar tidak dirugikan oleh permainan oknum yang telah melanggar aturan tersebut.

“Pelanggaran berikut fakta dan bukti yang kami miliki antara lain bahwa benar BI merupakan salah satu perangkat desa, jelas itu tidak diperbolehkan dalam aturan menteri maupun oleh Bank Mandiri itu sendiri. Kita juga tahu bahwa e-warong BI ini fiktif alias sama sekali tidak ada. BI juga telah menyampaikan kepada salah satu warga bahwa dirinya memiliki mesin EDC lebeh dari satu dan banyak lagi pelanggarannya,” beber Jonny.

BACA JUGA :  Pemilik EO Study Campus MAN 1 Jadi Tersangka Penipuan

Atas sejumlah dugaan pelanggaran itu, imbuh Jonny, GMPK akan segera membuat laporan ke Bank Mandri maupun ke Kemensos. Di mana progrm BPNT di desa tempat BI “bermain’ maupun di Kecamatan Tenjolaya tidak berjalan sesuai program pemerintah.

“Saat ini kami sedang melengkapi bukti-bukti, fakta-fakta dan berkas lainnya untuk segera dibuat laporan ke kemensos maupun ke aparat penegak hukum. Sudah menjadi kewajiban kami sebagai anak bangsa menyelamatkan bantuan pemerintah, khususnya BNPT dari kerakusan pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Kami tidak akan main-main menyikapinya,” tandas Jonny, geram. (didi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline