BANDUNG, INDONEWS | Berdasarkan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pameungpeuk menggelar press release di sekretariat panwascam, Selasa (30/1/2024).
Press realese terkait rekomendasi mengenai alat peraga kampanye (APK) diluar titik zonasi yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
Dalam acara tersebut juga dibahas mengenai pencegahan oleh Panwaslu Pameungpeuk perihal kampanye kepada pihak-pihak yang melakukan kampanye atau peserta pemilu.
Sosialisasi mengenai kampanye kepada para pihak yang ada di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung seperti peserta pemilu, aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri).
Panwaslu Pameungpeuk menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye, termasuk pelanggaran administratif pemilu terkait pemasangan APK, pelanggaran administratif pemilu dan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pembagian bahan kampanye diluar ketentuan Undang-undang.
Panwaslu Pameungpeuk berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye, seperti keikutsertaan anak-anak dalam kampanye, pembagian bahan kampanye diluar ketentuan Undang-undang oleh salah satu partai di Desa Sukasari dan di wilayah Pameungpeuk lainnya.
“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, semua akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan kampanye sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Koordiv Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yuda Abdul Rozak.
Selanjutnya Panwaslu Pameungpeuk menyampaikan ada tiga hal, salah satunya, rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye sejak tanggal 28 November 2023.
“Adapun payung hukum yang kita pakai ada beberapa payung hukum ketika kita pengawasan seperti regulasi yang kami pegang teguh, antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan,” papar Rozak.
Terakhir, imbuh dia Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.
“Adapun mengenai tahapan Pemilu sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial Instagram @Panwaslukec.pameungpeuk dan secara langsung kepada masyarakat, termasuk ibu-ibu PKK, IGRA dan pemuda KNPI, karang taruna, pihak kecamatan, desa dan pihak lainnya di Pameungpeuk,”jelas Yuda Abdul Rozak.
Ketua Panwascam Pameungpeuk, Ivan Fitdriana di dampingi Koordiv P3S Yuda Abdul Rozak dan Syaiful Fikri mengatakab, dalam pelaksanaan kampanye pada pemilu 2024, pihaknya mengajak kepada semua warga Pameungpeuk untuk menjaga semangat persaingan yang sehat dan adil.
“Sampaikan visi dan misi dengan gamblang dan jelas. Fokus pada solusi dan hindari pernyataan yang dapat memecah belah masyarakat. Mari bersama membangun pemilu bermartabat dan memberikan warga negara kesempatan memilih dengan bijak,” ujarnya. (Yani Sumiati/Rochimah)
Comments